SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti optimistis pemerintah pusat akan kembali menyalurkan secara bertahap sisa dana tunda salur yang menjadi hak daerah. Dari total Rp137,21 miliar, pemerintah pusat baru merealisasikan Rp22,47 miliar, sehingga masih tersisa sekitar Rp114,74 miliar.
Optimisme itu menguat setelah pemerintah pusat merealisasikan pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pada Agustus 2026. Penyaluran tersebut menjadi suntikan bagi kondisi keuangan daerah yang sebelumnya menghadapi keterbatasan ruang fiskal.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko, menjelaskan berdasarkan dokumen rekomendasi penyaluran terbaru, terdapat sejumlah komponen dana yang direalisasikan pemerintah pusat pada Agustus 2026.
Baca Juga: LMS Dorong Digitalisasi Pembelajaran Matematika di MAN 1 Kepulauan Meranti
Dari total Rp22,47 miliar pembayaran kurang bayar DBH tersebut, rinciannya terdiri dari Rp9,069 miliar kurang bayar DBH pajak sampai dengan TA 2023 untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian aparatur sipil negara dan peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Kemudian Rp6,632 miliar untuk percepatan penyelesaian kurang bayar DBH pajak sampai dengan TA 2023, Rp6,768 miliar kurang bayar DBH sumber daya alam sampai dengan TA 2023, serta Rp1,939 juta kurang bayar DBH pajak TA 2024.
Baca Juga: Meranti Belum Mampu Raih Apresiasi Pemda Berprestasi, Ini Respon Bupati Asmar
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, nilai kurang bayar DBH yang direkomendasikan untuk disalurkan mencapai Rp22,472 miliar.
“Kalau mengacu pada angka tunda salur Rp137,208 miliar, setelah realisasi kurang bayar DBH Rp22,472 miliar, maka masih tersisa sekitar Rp114,736 miliar,” jelas Fajar berdasarkan data BPKAD.
Baca Juga: Meranti Dapat Suntikan Dana Pusat Rp47,67 M
Selain pembayaran kurang bayar DBH, dalam dokumen yang sama juga terdapat rekomendasi penyaluran Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang Tidak Ditentukan Penggunaannya TA 2026 sebesar Rp25,198 miliar.(wir)
Editor : Arif Oktafian