Tersandung Kasus Karhutla, Pria Renta Asal Meranti Ditangkap Polisi

Wira Saputra • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 17:47 WIB
Tersangka kasus karhutla di Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial D (57). (Istimewa)
Tersangka kasus karhutla di Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial D (57). (Istimewa)

 

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial D (57). Polisi menetapkannya sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dalam perkara tersebut.

D ditangkap Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita melalui Kasat Reskrim IPTU M. Iqbalul Fikri mengatakan, kasus tersebut bermula dari terdeteksinya titik panas atau hotspot di wilayah Jalan Hasanudin, RT 002/RW 004, Desa Tanjung Gemuk.

Baca Juga: Dinkes Rekomendasi Atlet Pacu Jalur di Bawah Usia 50 Tahun, Lakukan Cek Kesehatan Sebelum Bertanding

Hotspot terdeteksi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB melalui dashboard Lancang Kuning. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa dengan mendatangi lokasi.

“Setelah menerima informasi adanya hotspot, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan adanya kebakaran lahan,” kata Iqbal.

Penyelidikan kemudian dikembangkan. Pada Senin (3/8/2026), Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama UPT KPH Tebing Tinggi melakukan pemeriksaan di lokasi kebakaran.

Baca Juga: Direktur BSP Berpesan Semangat Kemerdekaan Menjadi Energi untuk Transformasi dan Ketahanan Energi

Petugas mengambil titik koordinat untuk memastikan status kawasan yang terbakar sekaligus meminta keterangan sejumlah saksi.

"D yang saat itu masih berstatus saksi kemudian turut diperiksa penyidik. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara," ujarnya.

Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara sebelum menetapkan D sebagai tersangka pada Jumat (14/8/2026). Setelah penetapan tersebut, tersangka langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Pacu Jalur Tradisional Kuansing Dibuka Plt Gubernur, Belum Ada Kepastian Menpar Hadir

"Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu cangkul bergagang kayu warna hitam, satu mancis merek Dolpin warna putih kombinasi biru, serta dua ranting kayu bekas terbakar," bebernya.

D dijerat Pasal 78 ayat (3) dan/atau Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Iqbal mengatakan, proses penyidikan masih berlanjut. Polisi akan memeriksa ahli pidana, mengirimkan SPDP kepada jaksa, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap I.

Baca Juga: Kado HUT RI, 17 Warga Binaan Lapas Pasirpengaraian Langsung Hirup Udara Bebas

Ia menegaskan penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan praktik pembakaran lahan di wilayah Kepulauan Meranti.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian Call Center 110 Polres Kepulauan Meranti. (wir)

Editor : M. Erizal
tersangka karhutla diamankan polisi tersangka karhutla polres kepulauan meranti