SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Putra-putri Kepulauan Meranti kembali mendapat kesempatan mengikuti pendidikan kedinasan melalui Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2026 resmi dibuka dan pendaftarannya akan berlangsung mulai 18 hingga 30 Agustus 2026.
Informasi tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) Kepulauan Meranti, Sukri, S.Sos., setelah pihaknya berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
Menurut Sukri, pembukaan seleksi tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2/5875/SJ tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2026.
Baca Juga: HUT ke-81 RI, Bupati Kampar Ajak Masyarakat Hadapi Tantangan dengan Optimisme
“Ya, kita baru saja menerima Surat Edaran dari Kemendagri melalui BKD Kabupaten Kepulauan Meranti terkait seleksi penerimaan Praja IPDN Tahun 2026,” ujar Sukri.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN BKN dan dibuka bersamaan dengan seleksi sejumlah sekolah kedinasan lainnya. Informasi mengenai persyaratan, tahapan seleksi, lokasi tes maupun perubahan jadwal dapat dipantau melalui kanal resmi SPCP IPDN.
Pemkab Meranti mendorong calon peserta tidak sekadar mendaftar, tetapi mempersiapkan diri menghadapi seluruh rangkaian seleksi. Kesempatan tersebut dinilai penting untuk membuka akses pendidikan kedinasan sekaligus memperkuat sumber daya manusia asal daerah.
Baca Juga: Dinkes Rekomendasi Atlet Pacu Jalur di Bawah Usia 50 Tahun, Lakukan Cek Kesehatan Sebelum Bertanding
“Pemerintah Daerah berharap kepada masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini. Semoga banyak anak Meranti yang lulus, dalam upaya meningkatkan SDM daerah,” kata Sukri.
Calon peserta SPCP IPDN 2026 harus berstatus Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun. Ketentuan tinggi badan juga diberlakukan, yakni minimal 160 sentimeter bagi pria dan 155 sentimeter bagi wanita.
Dari sisi pendidikan, peserta harus merupakan lulusan SMA atau Madrasah Aliyah (MA), bukan lulusan SMK maupun Paket C. Nilai rata-rata ijazah yang dipersyaratkan minimal 73,00.
Baca Juga: Direktur BSP Berpesan Semangat Kemerdekaan Menjadi Energi untuk Transformasi dan Ketahanan Energi
Bagi lulusan SMA/MA tahun 2026 yang belum memperoleh ijazah saat pendaftaran, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus yang memuat hasil penilaian akhir kelas XII, ditandatangani pejabat berwenang dan dibubuhi stempel basah.
Peserta juga wajib memenuhi ketentuan nilai Bahasa Inggris minimal 75,00 pada ijazah atau Surat Keterangan Lulus.
Persyaratan lainnya mencakup ketentuan domisili, dokumen kependudukan, pakta integritas, email aktif dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 sentimeter dengan latar belakang merah.
Baca Juga: Pacu Jalur Tradisional Kuansing Dibuka Plt Gubernur, Belum Ada Kepastian Menpar Hadir
Calon peserta juga harus memenuhi persyaratan terkait status hukum dan kondisi tertentu, di antaranya tidak sedang tersangkut perkara pidana, tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan, tidak bertato, tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak, serta belum pernah menikah. Peserta wanita juga dipersyaratkan belum pernah hamil atau melahirkan.
Pemkab Meranti mengingatkan calon peserta dan orang tua agar tidak tergiur tawaran pihak tertentu yang mengklaim mampu meluluskan peserta dengan imbalan uang.
Sukri menegaskan, seluruh proses SPCP IPDN dilakukan melalui mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Kado HUT RI, 17 Warga Binaan Lapas Pasirpengaraian Langsung Hirup Udara Bebas
“Jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan. Ikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Peserta yang dinyatakan lulus nantinya juga harus menyatakan kesediaan untuk mengikuti ketentuan pendidikan IPDN, termasuk tidak menikah selama masa pendidikan serta bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD BKN sesuai ketentuan. Mekanisme pembayaran dilakukan melalui portal SSCASN berdasarkan kode billing yang diterbitkan BKN.
Baca Juga: Momen Hari Kemerdekaan, Kemenkum Riau Bertekad Perkuat Pengabdian dan Persatuan
Sementara biaya penyelenggaraan SPCP IPDN 2026 dibebankan kepada APBN Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2026.
Peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai Calon Praja namun kemudian mengundurkan diri diwajibkan mengembalikan biaya seleksi yang telah disetorkan ke kas negara.
Pemkab Meranti berharap kesempatan tersebut dimanfaatkan generasi muda dari seluruh kecamatan. Calon peserta juga diminta tidak menunggu mendekati batas pendaftaran untuk menyiapkan dokumen dan mempelajari tahapan seleksi.
Baca Juga: HUT Kemerdekaan, 215 WBP Lapas Teluk Kuantan Dapat Remisi Umum, Tiga Orang Diantaranya Langsung Beba
“Kesempatan terbuka, prestasi menanti. Saatnya putra-putri Meranti mempersiapkan diri dan berani bersaing untuk menjadi bagian dari calon Praja IPDN 2026,” ucap Sukri.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui BKD Kabupaten Kepulauan Meranti di Kompleks Perkantoran Pemkab Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang, serta kanal resmi SSCASN BKN dan SPCP IPDN.(wir)
Editor : M. Erizal