SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menerima Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum Tahun 2026. Penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti H Sudandri Jauzah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rabu (19/8/2026).
Sudandri mengatakan penghargaan tersebut akan dijadikan dorongan untuk memperkuat kerja sama, terutama dalam memastikan kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat.
"Penghargaan ini tentu menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi kami Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ini merupakan bentuk apresiasi terhadap sinergi dan kolaborasi yang selama ini telah dibangun bersama Kementerian Hukum," ujar Sudandri.
Baca Juga: Dimas Wicaksono Gabung PSPS Pekanbaru, Manager: Sejauh Ini Sudah 27 Pemain
Namun, ia menegaskan bahwa substansi kerja sama tersebut harus bermuara pada manfaat bagi masyarakat. Pemkab Meranti membutuhkan dukungan Kementerian Hukum dalam pembentukan produk hukum daerah, harmonisasi regulasi hingga peningkatan pelayanan hukum. Pendampingan tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dibuat pemerintah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kami berharap sinergi ini terus ditingkatkan. Pemerintah daerah tentu membutuhkan dukungan dan pendampingan dari Kementerian Hukum agar setiap kebijakan yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat serta kepastian hukum bagi masyarakat," katanya.
Sudandri juga menyinggung pentingnya pelayanan yang cepat dan tidak berbelit. Menurutnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan semata pada terlaksananya program, melainkan pada kemampuan menghadirkan solusi ketika masyarakat membutuhkan.
Baca Juga: Turun, Harga Kelapa Sawit Mitra Pekan Ini Jadi Rp3.884 per Kg
"Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat merasakan kehadiran pemerintah melalui pelayanan yang mudah, cepat dan memberikan solusi," tuturnya.
Di tengah pemberian penghargaan itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pesan yang relevan dengan tantangan pelayanan publik di daerah. Ia meminta birokrasi tidak menjadikan prosedur sebagai alasan ketika masyarakat membutuhkan penyelesaian. "Pasti ada solusi harus menjadi budaya kerja Kementerian Hukum," tegas Supratman.
Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan penjelasan panjang mengenai rantai birokrasi. Yang mereka butuhkan adalah kepastian atas persoalan yang mereka hadapi. "Yang masyarakat ingin tahu sederhana: urusan saya sudah selesai atau tidak?" katanya.
Baca Juga: Hari Pengayoman, Kemenkum Riau Teguhkan Transformasi Digital dan Sinergi
Pesan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Sebab, kualitas pelayanan hukum pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya kegiatan koordinasi, produk administrasi atau penghargaan yang diterima, tetapi dari seberapa cepat persoalan masyarakat mendapatkan kepastian.
Supratman juga meminta jajaran Kementerian Hukum di daerah tidak sekadar menjadi penghubung antara pusat dan daerah. Mereka harus mampu menjadi problem solver ketika muncul persoalan hukum di wilayah.
"Kita bicara data, jangan bicara suara. Ketika ada persoalan yang sangat mendesak, jangan kita berlindung pada komunitas. Cari jalan keluarnya," ujarnya.
Baca Juga: Siswa SMK 1 Tapung Hulu Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 81 Orang Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Ia bahkan menekankan agar persoalan yang dapat diselesaikan di daerah tidak selalu dilempar ke pemerintah pusat. "Kalau bisa dipercepat, percepat. Kalau bisa dipermudah, permudah. Kalau bisa diselesaikan di wilayah, jangan semuanya dibawa ke pusat," tegasnya.