SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Pergeseran 42 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pengisian jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Dampaknya, jumlah jabatan strategis bertambah hingga akan diisi sementara melalui pelaksana tugas (Plt).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua posisi yang dipastikan belum memiliki pejabat definitif setelah pemegang jabatan sebelumnya bergeser dalam pelantikan, Kamis (20/8/2026).
Dalam daftar pelantikan, Dr Abu Hanifah yang sebelumnya menjabat Kepala Bappeda bergeser menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Sementara Tunjiarto, yang sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mendapat tugas baru sebagai Sekretaris DPRD Kepulauan Meranti.
Baca Juga: Sambut Potensi Peralihan Status PPPK, Berikut Tanggapan BKPSDM Meranti
Untuk sementara, jabatan Kepala Bappeda akan dijalankan oleh pelaksana tugas dari internal organisasi. Begitu pula jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang akan diisi melalui mekanisme Plt.
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti Bakharuddin mengatakan kekosongan jabatan tidak hanya terjadi pada dua OPD tersebut.
Menurutnya, saat ini terdapat beberapa jabatan pimpinan OPD yang kosong, yakni Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bappeda serta Kepala Dinas Koperasi.
Baca Juga: Jalan Provinsi Dalu-dalu-Bangun Jaya Rusak Berat, Keselamatan Pengendara Terancam
Selain itu, satu jabatan lainnya juga berpotensi kosong dalam waktu dekat. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan memasuki masa pensiun pada 1 Oktober 2026.
"Untuk saat ini kekosongan ada di beberapa jabatan, di antaranya Diskominfotik, Dinas Pendidikan, Bappeda dan Dinas Koperasi. Kemudian ada satu jabatan potensial kosong, yakni Dinas Penanaman Modal karena kepala dinasnya memasuki masa pensiun pada 1 Oktober," kata Bakharuddin.
Bakharuddin menyebut penataan pejabat kali ini menjadi salah satu kebijakan awal Pemkab Meranti yang mulai menggunakan pola Manajemen Talenta ASN dalam penyiapan calon pengisi jabatan.
Baca Juga: Tim PKM UPP Inovasi Kemasan dan Branding Beras Lokal, Dorong Pendapatan Desa Cipang Kiri Hulu
Dalam sistem tersebut, ASN dipetakan berdasarkan kinerja dan potensi ke dalam 9 Kotak Manajemen Talenta. Talenta yang berada pada Kotak 7, 8 dan 9 menjadi bagian dari Kelompok Rencana Suksesi Instansi, yang disiapkan untuk menduduki Jabatan Target di lingkungan instansi.
Bakharuddin menyebut saat ini terdapat 41 pejabat yang berada pada Kotak Manajemen Talenta 7, 8 dan 9. Namun, ia menegaskan posisi dalam kotak tersebut tidak berarti seorang pejabat otomatis menjadi suksesor untuk jabatan tertentu.
"Yang masuk Kotak Manajemen Talenta 7, 8 dan 9 tidak serta-merta menjadi suksesor. Masih ada persyaratan dan tahapan penilaian yang harus dipenuhi sesuai dengan jabatan target," ujarnya.
Baca Juga: Apresiasi Peralihan Status PPPK dari Daerah ke Pusat, Sewitri Harap Tak Ada Lagi Keterlambatan Gaji
Dalam konsep Manajemen Talenta, suksesor merupakan talenta yang dicalonkan untuk menggantikan pejabat pada Jabatan Target ketika jabatan tersebut lowong atau sesuai kebutuhan organisasi.
"Karena itu, penentuan pengisi jabatan tidak hanya melihat posisi seorang ASN dalam kotak talenta, tetapi juga mempertimbangkan kesesuaian dengan Jabatan Target serta penilaian lainnya," terangnya.
Bakharuddin mengatakan, selain persyaratan administratif seperti pangkat dan batas usia, calon pengisi jabatan juga akan melalui tahapan penilaian kompetensi. "Nanti ada juga tes kompetensi dalam bentuk presentasi dan wawancara," katanya.
Editor : Rinaldi