SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menyiapkan calon pengisi sejumlah jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong maupun berpotensi kosong. Sebanyak 41 pejabat kini masuk dalam pemetaan Manajemen Talenta ASN sebagai kandidat yang dapat dipertimbangkan untuk mengisi jabatan strategis.
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti Bakharuddin mengatakan, sejumlah jabatan pimpinan OPD saat ini kosong. Di antaranya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bappeda serta Kepala Dinas Koperasi.
Selain itu, jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga berpotensi kosong karena pejabat yang mendudukinya akan memasuki masa pensiun pada 1 Oktober 2026.
Baca Juga: Kabut Asap Semakin Tebal dan Tidak Sehat, Sekolah di Inhu Pulangkan Murid Lebih Awal
“Untuk saat ini kekosongan ada di beberapa jabatan, di antaranya Diskominfotik, Dinas Pendidikan, Bappeda dan Dinas Koperasi. Kemudian ada satu jabatan potensial kosong, yakni Dinas Penanaman Modal karena kepala dinasnya memasuki masa pensiun pada 1 Oktober,” kata Bakharuddin, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, pengisian jabatan tersebut mulai diarahkan menggunakan pola Manajemen Talenta ASN. Melalui sistem ini, ASN dipetakan berdasarkan kinerja dan potensi ke dalam sembilan kotak manajemen talenta.
Talenta yang berada pada Kotak 7, 8 dan 9 masuk dalam kelompok rencana suksesi instansi yang dapat dipertimbangkan untuk menduduki jabatan target sesuai kebutuhan organisasi.
Baca Juga: Jika Kabut Asap Menebal, Disdik Inhil Buka Opsi Sekolah Daring
Bakharuddin menyebut terdapat 41 pejabat yang saat ini berada pada Kotak Manajemen Talenta 7, 8 dan 9.
Namun, posisi tersebut belum otomatis menjadikan mereka sebagai calon pengganti untuk jabatan tertentu. Setiap talenta tetap harus memenuhi persyaratan dan melewati tahapan penilaian sesuai jabatan yang dituju.
“Yang masuk Kotak Manajemen Talenta 7, 8 dan 9 tidak serta-merta menjadi suksesor. Masih ada persyaratan dan tahapan penilaian yang harus dipenuhi sesuai dengan jabatan target,” ujarnya.
Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Riau, Disdik Riau Imbau Siswa Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan dan Pakai Masker
Dalam konsep Manajemen Talenta, suksesor merupakan talenta yang dicalonkan untuk mengisi Jabatan Target ketika jabatan tersebut lowong atau ketika organisasi membutuhkan pengisian jabatan.
Karena itu, penentuan calon pengisi jabatan tidak hanya berdasarkan posisi dalam kotak talenta. Kesesuaian kompetensi dengan jabatan target serta hasil penilaian lainnya juga menjadi pertimbangan.
“Karena itu, penentuan pengisi jabatan tidak hanya melihat posisi seorang ASN dalam kotak talenta, tetapi juga mempertimbangkan kesesuaian dengan Jabatan Target serta penilaian lainnya,” terang Bakharuddin.
Baca Juga: Plt Bupati Kuansing Dorong Pembenahan Keuangan Daerah, Perjuangkan Hak PPPK dan TPP Pegawai
Selain persyaratan administratif, seperti pangkat dan batas usia, para calon juga akan menjalani penilaian kompetensi.
“Nanti ada juga tes kompetensi dalam bentuk presentasi dan wawancara,” katanya. (wir)
Editor : M. Erizal