SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sejak 2025 disebut telah memenuhi persyaratan formil dan materiil. Namun, hingga Agustus 2026, belum seluruhnya mendapat kepastian untuk dibawa ke rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.
Keempat Ranperda tersebut masing-masing Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dua Ranperda pertama dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) III, sementara dua lainnya dibahas Pansus II. Seluruhnya telah melalui tahapan pembahasan, harmonisasi dan fasilitasi.
Baca Juga: Rayakan HUT Ke-25, Demokrat Kuansing Bersihkan Arena Pacu Jalur dari Sampah
Dengan demikian, persoalan yang kini mencuat bukan lagi mengenai kelengkapan substansi Ranperda, melainkan tindak lanjut kelembagaan untuk membawa regulasi tersebut ke rapat paripurna.
Ketua Pansus III DPRD Kepulauan Meranti, Mulyono, mengatakan pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah telah diselesaikan.
“Seluruh proses pembahasan dan kelengkapan materi sudah selesai dilakukan. Jadi kita tinggal menunggu jadwal untuk diparipurnakan,” kata Mulyono kepada Riau Pos, belum lama ini.
Baca Juga: Kualitas Udara Bengkalis Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Diimbau Gunakan Masker
Menurutnya, Pansus juga telah mengusulkan agar kedua Ranperda tersebut dimasukkan dalam agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk selanjutnya dijadwalkan dalam rapat paripurna.
“Kami juga sudah mengusulkan agar itu dimasukkan dalam agenda Bamus untuk segera diparipurnakan. Saya sudah tanya ke bagian risalah, informasinya agenda tersebut masih diproses,” ujarnya.
Namun, hingga kini kedua Ranperda tersebut belum masuk agenda Bamus. Mulyono mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, agenda tersebut masih ditunda atas perintah Ketua DPRD Khalid.
“Informasinya Ranperda tersebut masih dipending dan belum masuk dalam agenda atas perintah ketua dewan,” jelasnya.
Baca Juga: Alam Cahayo Tuah Nagoghi Juara, Dua Anak Pacu Tunaikan Nazar Jalan Kaki
Ketua DPRD Kepulauan Meranti Khalid Ali tidak menampik bahwa kedua Ranperda tersebut belum dijadwalkan dalam rapat paripurna. Ia mengatakan masih terdapat sejumlah pertimbangan yang perlu dilakukan DPRD sebelum proses dilanjutkan.
“Masih ada beberapa pertimbangan. Di antaranya kami belum berkunjung ke tempat lain untuk melihat kondisi berkaitan dengan mangrove,” kata Khalid.
Ia menyebut DPRD juga telah melakukan koordinasi terkait substansi Ranperda, termasuk mengakomodasi masukan dari Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Riau dari Fraksi PKB, Iyet Bustami, dalam kunjungannya ke Meranti belum lama ini.
“Setelah berkoordinasi, Ranperda ini nampaknya masih kita pending dulu,” ujarnya.
Khalid juga menyebut DPRD telah berkoordinasi dengan Kapolres Kepulauan Meranti terkait Ranperda tersebut.
“Kami juga berkoordinasi dengan Kapolres bahwa Ranperda ini kami sepakat untuk dipending dulu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kepulauan Meranti, Jani Pasaribu, mengatakan dua Ranperda yang dibahas pihaknya juga telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Baca Juga: Pemprov Riau Dorong Perdagangan Karbon Perkuat Fiskal Daerah
Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan sebagai prakarsa DPRD serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai prakarsa pemerintah daerah.
Untuk Ranperda Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Jani memastikan tidak terdapat kendala berarti dan tinggal menunggu penjadwalan rapat paripurna.
“Kalau untuk Ranperda Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, tidak ada persoalan lagi. Tinggal diagendakan untuk persetujuan bersama,” katanya.
Sedangkan untuk Ranperda Perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pansus masih akan melakukan koordinasi kembali dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah tersebut, menurut Jani, dilakukan bukan karena Ranperda belum memenuhi persyaratan, tetapi untuk memastikan implementasinya tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
“Untuk Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita akan kembali berkoordinasi dengan Kemendagri. Secara formil dan materiil sebenarnya sudah memenuhi syarat, tetapi kita ingin memastikan tidak ada persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Jani menegaskan Pansus II menargetkan kedua Ranperda tersebut dapat masuk tahap persetujuan bersama pada Agustus 2026.
“Target kita tetap bulan ini. Surat pemberitahuannya sudah kita terima, sehingga harus kita upayakan agar kedua Ranperda ini dapat segera masuk dalam agenda,” tegasnya.(wir)
Editor : Edwar Yaman