Ini Tanggapan Kapolres Meranti soal Penundaan Pengesahan Ranperda Konservasi Mangrove

Wira Saputra • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:58 WIB
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi menggelar aktivitas penanaman mangrove rutin beberapa waktu lalu. (Istimewa)
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi menggelar aktivitas penanaman mangrove rutin beberapa waktu lalu. (Istimewa)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita menegaskan tidak mengetahui adanya kesepakatan untuk menunda pembentukan regulasi khusus tentang pelestarian lingkungan hidup dan rehabilitasi mangrove di Kepulauan Meranti.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres menanggapi keterangan Ketua DPRD Kepulauan Meranti Khalid Ali terkait keberlanjutan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Khalid sebelumnya menyebut bahwa pihaknya telah berencana untuk menunda pengesahan Perda terkait atas kesepakantan bersama sejumlah pihak, termasuk Kapolres. 

Baca Juga: Syarat PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Alih Status PPPK Jadi PNS Tak Otomatis

Namun, Kapolres menyampaikan perspektif berbeda. Ia mengaku tidak mengetahui adanya kesepakatan untuk menunda pembentukan regulasi tersebut. Bahkan, menurutnya, kepolisian justru mendorong agar Perda khusus mengenai pelestarian lingkungan dan rehabilitasi mangrove segera diwujudkan.

"Kita telah mendorong seluruh pihak terkait untuk segera membentuk Perda khusus mengenai pelestarian lingkungan hidup dan rehabilitasi mangrove," ujar AKBP Gede, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat langkah pencegahan kerusakan lingkungan, khususnya abrasi di kawasan pesisir Meranti yang sebagian besar wilayahnya merupakan gambut dan berhadapan langsung dengan laut.

Baca Juga: Pemkab Kuansing Putuskan, Mulai Besok Sekolah Diliburkan hingga Kondisi Udara Membaik

Dorongan pembentukan regulasi itu, kata dia, merupakan bagian dari program Green Policing yang menempatkan upaya pelestarian lingkungan sebagai bagian dari strategi pencegahan, bukan semata-mata penindakan setelah terjadi pelanggaran.

"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari program Green Policing untuk mencegah abrasi pantai secara berkelanjutan, sejalan dengan atensi Kapolda," tegasnya.

Kapolres sebelumnya juga mendorong agar regulasi baru nantinya tidak hanya mengatur rehabilitasi mangrove, tetapi mencakup penghijauan lahan gambut, pengelolaan sampah, penyediaan ruang terbuka hijau hingga edukasi lingkungan di sekolah.

Baca Juga: Naik, Harga Kelapa Sawit Mitra Pekan Ini Jadi Rp3.945 per Kg

Ia menilai persoalan lingkungan di Meranti membutuhkan payung hukum yang lebih spesifik sehingga upaya pelestarian dapat dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.

"Pelestarian lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Perlu regulasi yang kuat, dukungan pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat agar lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang," ujarnya.

 

Editor : Rinaldi
Ranperda Konservasi Mangrove pelestarian lingkungan kapolres meranti