Special Border Treatment PMI Meranti Menuju Malaysia Masuk Tahap Penentuan

Tim Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:36 WIB
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin SM MM (kiri) menyerahkan cendera mata kepada Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Herdaus (kanan), usai rapat di kantor Kemenko Kumham Imipas RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026). (diskominfotik meranti untuk riau pos)
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin SM MM (kiri) menyerahkan cendera mata kepada Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Herdaus (kanan), usai rapat di kantor Kemenko Kumham Imipas RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026). (diskominfotik meranti untuk riau pos)

 

KEPULAUAN MERANTI (RIAUPOS.CO) - Perjuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendorong penerapan Special Border Treatment (SBT) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah perbatasan kini memasuki babak penting. Setelah melalui rangkaian komunikasi, koordinasi, dan pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan, gagasan yang diperjuangkan Pemkab Kepulauan Meranti tersebut mulai menemukan titik terang. 

Pemerintah pusat dan daerah sepakat menindaklanjuti penyu­sunan skema SBT sebagai upaya menata mobilitas masyarakat dan pekerja lintas batas agar ber­langsung secara legal, aman, tertib, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat di kawasan perbatasan.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat tindak lanjut penyusunan skema SBT yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI, Jakarta, Rabu (26/8). 

Baca Juga: Dorong Ranperda Konservasi Mangrove Disahkan

Forum tersebut menjadi salah satu tahapan penting bagi Pemkab Kepulauan Meranti dalam memperjuangkan kebijakan khusus bagi masyarakat perbatasan yang sejak puluhan tahun memiliki hubungan erat dengan Malaysia, baik dari sisi sosial, ekonomi, geografis maupun historis.

Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, dalam forum tersebut secara khusus mendorong pemerintah pusat agar menghadirkan kebijakan yang mampu menjawab ka­rakteristik masyarakat perbatasan, khususnya masyarakat Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun yang memiliki keterikatan kuat dengan semenanjung Malaysia. 

Menurut Muzamil, penerapan SBT tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya memberikan kemudahan dalam mobilitas lintas batas. Lebih dari itu, SBT harus menjadi instrumen untuk menata aktivitas masyarakat sehingga mobilitas dan kegiatan ekonomi lintas negara dapat berlangsung secara legal, produktif, aman, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di Malaysia.

Baca Juga: Hujan Bantu Padamkan Karhutla Meranti, Satu Lokasi Masih Berasap

“Special Border Treatment bukan semata-mata mengenai kemudahan perlintasan, tetapi bagaimana masyarakat kami di daerah sebagai pekerja lintas batas dapat ditata secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi kedua negara,” ujar Muzamil.

Menurutnya, kondisi masya­rakat perbatasan memiliki ka­rakteristik yang berbeda dengan daerah lainnya. Hubungan antara Kepulauan Meranti dengan wilayah Malaysia telah berlangsung sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan sosial serta aktivitas ekonomi masyarakat. 

“Selama puluhan tahun terda­pat masyarakat daerah perbatasan yang bekerja di Malaysia dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Kondisi tersebut membuat mobilitas tenaga kerja rentan terhadap persoalan hukum, perlindungan pekerja, maupun persoalan administrasi keimigrasian,” bebernya.

Baca Juga: Ini Tanggapan Kapolres Meranti soal Penundaan Pengesahan Ranperda Konservasi Mangrove

Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu adanya tero­bosan kebijakan yang mampu mengakomodasi kondisi faktual di lapangan sekaligus tetap berada dalam koridor hukum dan ketentuan kedua negara.

“Di sisi lain, keperluan tenaga kerja di Malaysia, khususnya pada sektor perkebunan, konstruksi, dan jasa, dinilai menjadi peluang strategis yang dapat dimanfaatkan masyarakat daerah perbatasan apabila dikelola melalui skema yang resmi, tertata, dan memberikan perlindungan,” ujarnya.

Dengan adanya mekanisme yang jelas, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian dalam bekerja, tetapi juga memiliki akses terhadap sistem perlindungan pekerja yang lebih baik. Pada saat bersamaan, hubungan ekonomi antara daerah perbatasan Indonesia dengan Malaysia dapat berkembang secara lebih produktif.

Baca Juga: Ini Tanggapan Kapolres Meranti soal Penundaan Pengesahan Ranperda Konservasi Mangrove

Sinergisitas Pemerintah Pusat dan Daerah

Rapat tindak lanjut lintas sektor tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan SBT telah menjadi agenda yang melibatkan ber­bagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dan kepentingan terhadap pengelolaan kawasan perbatasan dan mobilitas pekerja lintas negara.

Forum tersebut dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Herdaus SH MH, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin SM MM, Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano, Direktur Hubungan Luar Negeri Bappenas Sri Astarina, Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri Rossie, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden RI Dr Moh Indra Bangsawan, Direktorat Penempatan Non Pemerintah KP2MI Farid, serta Kepala Biro Hukum BP2MI Mahyudi Putra.

Hadir juga Kepala Kantor Wila­yah Imigrasi dan Pemasya­rakatan Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan, jajaran Kanwil Imi­pas Provinsi Riau, pejabat Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, pejabat BP3MI Riau, Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang, Dendi Surya Agung, dan Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Dwi Avandho Farid. 

Baca Juga: Dosen THP FPK dan Mahasiswa Unri Gelar Pengabdian Masyarakat di Kepulauan Meranti

Dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti turut hadir Kepala Bagian Perbatasan Setdakab Meranti Gilang Wana Wijaya Cendickia, serta Kepala Bagian Hukum Maizathul Baizura. 

Keterlibatan lintas sektor tersebut menunjukkan bahwa penyu­sunan SBT tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Kebijakan tersebut membutuhkan sinkronisa­si dari berbagai aspek, mulai dari keimigrasian, ketenagakerjaan, perlindungan pekerja migran, hubungan luar negeri, hukum, hingga kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat perbatasan.

Forum pembahasan tersebut bahkan sempat berlangsung alot akibat adanya perbedaan pandangan antarinstansi. Sejumlah aspek dalam konsep SBT harus dibahas secara mendalam agar kebijakan yang nantinya dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru, sekaligus tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat perbatasan.

Baca Juga: Meranti Belum Miliki Alat Pemantau Kualitas Udara

Meski diwarnai adu argumen dan pembahasan yang cukup ketat, seluruh pihak pada akhir­nya berhasil mencapai kesepakatan bersama untuk mengawal pelaksanaan kebijakan strategis tersebut.

Setelah menyelesaikan tahap pembahasan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep, para pemangku kebijakan pusat dan daerah sepakat menandatangani notulen bersama. Dokumen tersebut menyatakan bahwa seluruh pihak telah sepakat atas materi muatan rapat.

Bagi Pemkab Kepulauan Me­ranti, kesepakatan tersebut menjadi perkembangan penting karena gagasan SBT yang selama ini terus diperjuangkan mulai mendapatkan ruang pembahasan lebih konkret di tingkat pemerintah pusat.

Baca Juga: Kasus ISPA di Meranti Capai 6.825 Kasus, Faskes Diminta Waspada

Perjalanan Panjang Perjuangan SBT

Lahirnya kesepakatan dalam rapat di Jakarta tersebut tidak terlepas dari rangkaian panjang langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Sejak 2025, pemerintah daerah secara konsisten melakukan komunikasi dengan berbagai pihak untuk mendorong lahirnya skema khusus yang sesuai dengan karakteristik masyarakat perba­tasan.

Langkah awal dilakukan melalui kunjungan Pemkab Kepulauan Meranti ke Kementerian Pekerja Migran Indonesia di Jakarta pada Mei 2025.

Dalam pertemuan dengan Wakil Menteri P2MI Christina Aryani tersebut, pemerintah daerah menyampaikan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kepulauan Meranti yang selama ini memiliki hubungan ekonomi serta mobili­tas yang erat dengan Malaysia. 

Baca Juga: Setahun Dibahas, Empat Ranperda Meranti Tak Kunjung Diparipurnakan

Dalam pertemuan itu, Pemkab Kepulauan Meranti juga mendorong adanya kebijakan khusus yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di negara jiran.

Komunikasi kemudian diperluas melalui sejumlah agenda dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi lintas negara, terutama untuk melihat secara langsung dinamika masyarakat perbatasan Kepulauan Meranti yang memiliki keterikatan sosial dan ekonomi dengan wilayah Johor, Malaysia.

Hubungan masyarakat Kepulauan Meranti dengan Malaysia selama ini tidak hanya terjadi dalam konteks pekerjaan. Mobilitas lintas batas juga berkaitan dengan aktivitas perdagangan, hubungan keluarga, pendidikan, serta ber­bagai aktivitas sosial masyarakat.

Baca Juga: 41 Pejabat Masuk Peta Calon Pengisi Jabatan Strategis Kepulauan Meranti

Karakteristik tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Pemkab Kepulauan Meranti menilai pendekatan terhadap kawasan perbatasan membutuhkan kebijakan yang lebih adaptif, tanpa mengabaikan aspek keamanan, legalitas, dan kepentingan kedua negara.

Upaya tersebut kemudian diperkuat melalui keikutsertaan Pemkab Kepulauan Meranti dalam agenda Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo) 2026, Juni lalu. Dalam forum tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti terus mendorong agar ka­rakteristik dan kebutuhan khusus masyarakat perbatasan menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan. 

Termasuk melalui penerapan Special Border Treatment (SBT) yang diharapkan mampu memberikan kemudahan mobilitas, kepastian hukum, perlindungan pekerja, serta membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. 

Baca Juga: 15 Balon Berebut Kursi Kades  

Pembahasan kemudian berlanjut melalui pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026 lalu.

Dalam agenda tersebut, Pemkab Kepulaun Meranti kembali menyampaikan pentingnya penataan mobilitas tenaga kerja dari wilayah perbatasan melalui mekanisme yang legal dan terlindungi, sehingga masyarakat tidak lagi berada dalam situasi rentan ketika bekerja di Malaysia.

Selain komunikasi dengan pemerintah Indonesia, Pemkab Kepulauan Meranti juga membangun komunikasi strategis dengan pihak Malaysia.

Baca Juga: 67 Rumah Rampung,133 Masih Dikerjakan Program BSPS

Salah satunya melalui kunjungan pihak Construction Industry Development Board (CODB) ke Kepulauan Meranti. CIDB meru­pakan lembaga pembangunan industri pembinaan atau badan pemerintah Malaysia yang mengatur dan mengembangkan sektor konstruksi di negara tersebut.

Kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk melihat lebih dekat kondisi daerah, potensi tenaga kerja, serta peluang kerja sama yang dapat dikembangkan melalui skema yang lebih tertata.

Pertemuan dengan pihak CIDB sekaligus memperlihatkan bahwa potensi tenaga kerja asal kawasan perbatasan dapat menjadi bagian dari kebutuhan tenaga kerja Malaysia, khususnya pada sektor konstruksi.

 

Rangkaian komunikasi tersebut sekaligus memperkuat argumentasi bahwa kebutuhan terhadap kebijakan khusus bagi masyarakat perbatasan bukan sekadar persoalan kemudahan mobilitas.

Lebih jauh, hal tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan perlindungan, kepastian hukum, serta peluang ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat yang selama ini telah memiliki hubungan erat dengan Malaysia.

Dari Perjuangan Daerah Menuju Kebijakan Nasional

Rangkaian komunikasi dan koordinasi tersebut kemudian menjadi bagian dari proses panjang yang membawa pembahasan SBT hingga ke tingkat pemerintah pusat.

Karena itu, rapat tindak lanjut di Jakarta pada Rabu (26/8/2026) menjadi salah satu tahapan penting dalam perjuangan Pemkab Kepulauan Meranti untuk memastikan gagasan SBT dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat perbatasan.

Bagi Pemkab Kepulauan Meranti, kesepakatan yang dicapai dalam forum tersebut bukanlah akhir dari proses. Sebaliknya, kesepakatan itu menjadi pijakan untuk melanjutkan tahapan berikutnya hingga skema SBT benar-benar dapat diterapkan.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menilai penguatan SBT harus ditempatkan dalam kerangka penataan kawasan perbatasan secara komprehensif.

Aspek keamanan dan legali­tas perlu berjalan beriringan dengan kebutuhan masyarakat terhadap mobilitas, lapangan pe­kerjaan, konektivitas regional, dan pengembangan ekonomi.

Dengan terbitnya kesepakatan lanjutan dari pemerintah pusat, Pemkab Kepulauan Meranti berharap proses penyusunan skema SBT dapat terus bergerak menuju kebijakan yang konkret dan aplikatif.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat perbatasan, khususnya mereka yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada hubungan lintas batas dengan Malaysia.

Langkah tersebut juga diharap­kan tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat Meranti yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya pada hubungan lintas batas, tetapi juga membuka ruang baru bagi Kepulauan Meranti untuk berkembang sebagai kawasan perbatasan yang produktif, aman, dan terhubung dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi regional.

Jika diterapkan dengan baik, SBT berpotensi menjadi jembatan antara kepentingan perlindungan masyarakat, kebutuhan tenaga kerja, serta penguatan hubungan ekonomi Indonesia-Malaysia.

Pada saat yang sama, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi praktik mobilitas tenaga kerja nonprosedural yang selama ini menempatkan sebagian masya­rakat pada posisi rentan.

Bagi Kepulauan Meranti, perjuangan SBT juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa karakteristik wilayah perbatasan tidak hanya dipandang sebagai tantangan, tetapi dapat diubah menjadi peluang.

Kedekatan geografis deng­an Malaysia, hubungan historis masyarakat, serta kebutuhan tenaga kerja di negara jiran dapat menjadi modal strategis apabila dikelola melalui kebijakan yang tepat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mendorong agar pembahasan SBT tidak berhenti pada forum dan kesepakatan administratif semata. Pemerintah daerah berharap proses tersebut berlanjut hingga menghasilkan kebijakan yang benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata.

Bagi Kepulauan Meranti, perbatasan bukan sekadar garis yang memisahkan wilayah, melainkan ruang perjumpaan ekonomi dan kehidupan masyarakat yang perlu dikelola dengan kebijakan yang berpihak pada kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan.

Historis panjang hubungan masyarakat Meranti dengan Malaysia menjadi modal sosial yang perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan modern, sehingga mobilitas yang selama ini berlangsung dapat diarahkan menjadi aktivitas yang legal, aman, produktif, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat maupun kedua negara.

Perjuangan menuju SBT kini telah memasuki tahapan baru. Dari aspirasi daerah, pembahasan lintas sektor, hingga kesepakatan pemerintah pusat dan daerah, seluruh rangkaian tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang untuk menghadirkan tata kelola perbatasan yang lebih se­suai dengan realitas masyarakat.

Dengan semangat tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti optimistis kebijakan SBT dapat terus dikawal hingga menjadi kebijakan konkret. Harapannya, masyarakat perbatasan tidak lagi berada di antara kebutuhan untuk bekerja dan tuntutan legalitas, tetapi dapat memperoleh ruang yang jelas untuk bekerja, bergerak, dan mengembangkan ekonomi dengan perlindungan yang lebih baik.

Pada akhirnya, SBT diharapkan bukan hanya menjadi solusi bagi persoalan mobilitas pekerja lintas batas, tetapi juga menjadi bagian dari strategi membangun Kepulauan Meranti sebagai kawasan perbatasan yang produktif, aman, memiliki daya saing, serta mampu mengambil manfaat dari kedekatan geografis dan hubungan historis dengan Malaysia.(adv)

 

 

Editor : Arif Oktafian
Special Border Treatment sbt kepulauan meranti pmi