SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Penurunan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai berdampak pada aktivitas pendidikan di sejumlah desa di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Meranti menerbitkan surat edaran yang mengatur penyesuaian pembelajaran demi melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik.
Surat Edaran Nomor 400.3.1/DISDIKBUD/2026/2418 tersebut ditetapkan di Selatpanjang pada 26 Agustus 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan negeri maupun swasta jenjang SD dan SMP di Kepulauan Meranti.
Baca Juga: Goro Massal Pemkab Kuansing Bukan Sekadar Bersih-Bersih, Arsip pun Ditata agar Tak Lagi Berantakan
Plt Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti Raja Yusran, S.Pd mengatakan, penyesuaian kegiatan belajar dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi udara di masing-masing wilayah sekolah.
Menurutnya, apabila kondisi udara masuk kategori berbahaya atau tidak sehat, sekolah dapat mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR).
"Penyesuaian pembelajaran dilakukan berdasarkan kondisi satuan pendidikan di masing-masing tempat. Jika kualitas udara membahayakan atau tidak sehat, kegiatan belajar dapat dialihkan menjadi PJJ/BDR," demikian ketentuan dalam surat edaran tersebut, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: Wisata Belanja Jadi Motor Pertumbuhan Baru Ekonomi Nasional
Tak hanya pembelajaran, Disdikbud juga meminta sekolah menghentikan sementara seluruh aktivitas luar ruangan bagi sekolah yang belum memungkinkan menerapkan PJJ.
Kegiatan seperti upacara, olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan di luar ruangan diminta untuk ditiadakan sementara hingga kondisi memungkinkan.
Raja Yusran juga menekankan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Sekolah juga diminta menyediakan fasilitas cuci tangan serta menjaga kebersihan ruangan kelas secara berkala. Meski pembelajaran dapat dialihkan ke rumah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap diminta menjalankan tugas sesuai ketentuan yang ditetapkan instansi.
Baca Juga: PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
Mereka tetap hadir di sekolah atau menyesuaikan pola kerja untuk memantau sekaligus melayani proses pembelajaran jarak jauh.
"Langkah ini dilakukan demi keselamatan bersama, tanpa mengabaikan keberlangsungan proses belajar peserta didik," ujar Raja Yusran.
Surat edaran itu juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Ketua DPRD, Kepala Disdik Provinsi Riau, BPMP, BKPSDM, Inspektorat, Kantor Kemenag, BGN, Korwil Bidang Pendidikan serta pengawas sekolah.(wir)
Editor : Edwar Yaman