SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Bagian Umum Kantor Bupati Meranti, Selasa (8/9/2026).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Dari lokasi, penyidik membawa satu kotak besar berkas menggunakan kendaraan kejaksaan.
Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga setelah pukul 18.00 WIB. Sebanyak 10 orang personel Kejari Kepulauan Meranti terlibat dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: Pusat Kucurkan Rp71,7 Miliar, 84 Sekolah Rohul Direvitalisasi dalam Dua Tahun
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulin Nuha, bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andi Sahputra Sinaga.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Andi Sahputra Sinaga, membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
"Penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban pembelian BBM, pelumas dan perawatan kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Ada beberapa dokumen yang kita bawa untuk pembuktian perkara ini," ujar Andi.
Baca Juga: Bupati Bengkalis Ikut Padamkan Api Karhutla di Desa Sungai Meranti
Ia mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan yang pertama dilakukan dalam perkara itu. Hingga saat ini, Kejari Meranti juga belum menetapkan tersangka.
"Karena saat ini kita masih mengumpulkan serangkaian bukti-bukti. Untuk tidak terlalu lama, akan kita sampaikan tersangkanya," terangnya.
Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulin Nuha, menambahkan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Sejauh ini, sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa.
Baca Juga: Pagi Hotspot di Inhu 135, Sore Jadi 32, Bupati Minta Camat Tingkatkan Sosialisasi Karhutla
Menurutnya, perkara itu mulai diungkap sejak April 2026. Awalnya, penyidik menemukan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran. Setelah itu, Kejari juga menerima laporan terkait dugaan korupsi tersebut.
"Mulanya ada temuan. Kemudian laporan juga masuk dari dugaan korupsi perkara ini. Sehingga dilakukan lidik dan saat ini sudah masuk ke penyidikan," kata Ulin. Selain pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen, penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari ahli.
Ulin mengatakan, pihaknya sebenarnya telah melakukan penghitungan awal. Namun, angka pasti kerugian negara masih harus menunggu perhitungan dari pihak yang berkompeten. "Kami sendiri sudah ada melakukan penghitungan. Namun pastinya, menunggu ahli," ujarnya.
Baca Juga: Kualitas Udara Tak Sehat, Murid Pekanbaru Kembali Belajar Daring 9 September
Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024.
Nilai temuan yang menjadi sorotan mencapai lebih dari Rp3,1 miliar. Di antaranya berkaitan dengan belanja pemeliharaan dan suku cadang kendaraan operasional sekitar Rp841 juta serta belanja BBM dan pelumas yang mencapai sekitar Rp2,26 miliar.
Namun, angka tersebut merupakan nilai temuan pemeriksaan BPK. Sementara kerugian negara dalam perkara pidana yang sedang disidik Kejari Meranti masih menunggu perhitungan ahli.
Baca Juga: PUPR Kampar Kejar Target Realisasi Pekerjaan hingga Akhir 2026
Sebelumnya, persoalan tersebut disebut ditindaklanjuti melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Kini, perkara itu telah masuk tahap penyidikan oleh Kejari Kepulauan Meranti.
Usai penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah dokumen, tim Kejari meninggalkan Kantor Bupati Kepulauan Meranti menggunakan dua unit mobil. Penyidik masih akan mendalami dokumen yang diamankan serta alat bukti lainnya sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Editor : Rinaldi