Terbongkar Setelah Korban Bercerita, Lansia 71 Tahun asal Meranti Diciduk Polisi 

Wira Saputra • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 15:26 WIB
Aparat kepolisian merilis gambar lansia terduga pelaku penculan anak di bawah umur beberapa hari lalu. (Istimewa)
Aparat kepolisian merilis gambar lansia terduga pelaku penculan anak di bawah umur beberapa hari lalu. (Istimewa)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Hampir dua pekan perkara itu tersimpan. Hingga akhirnya seorang anak berusia 13 tahun memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu.

Cerita tersebut kemudian membuka tabir dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti. Polisi bergerak pada malam yang sama dan mengamankan seorang pria berinisial M, 71 tahun, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (20/8) sekitar pukul 09.00 WIB itu baru diketahui keluarga pada Ahad (6/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban menyampaikan kejadian yang dialami kepada ibunya.

Baca Juga: Diduga Aniaya Perempuan di RTH Tunjuk Ajar, Seorang Pria Diamankan Polisi

Dari informasi yang diterima polisi, korban mengaku mendapat perlakuan seksual dari terduga pelaku. Dalam kejadian tersebut, korban juga disebut mendapat ancaman menggunakan sebilah pisau.

Ibu korban kemudian meminta bantuan lingkungan sekitar. Informasi tersebut disampaikan kepada ketua RT dan diteruskan kepada Bhabinkamtibmas desa setempat.

Laporan itu selanjutnya sampai ke Wakapolsek Rangsang Ipda Dongan Manalu. Polisi langsung melakukan pengecekan untuk memastikan keberadaan pria yang dilaporkan.

Baca Juga: Tiga Rakit PETI di Areal Perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara Dimusnahkan

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa M berada di rumahnya. Bhabinkamtibmas bersama Wakapolsek Rangsang kemudian mendatangi lokasi. M berhasil diamankan tanpa harus menunggu hingga keesokan harinya.

"Petugas langsung bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan terlapor," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita SIK.

M selanjutnya dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti bersama barang bukti yang diamankan. Sekitar pukul 23.00 WIB, terduga pelaku tiba di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Polda Riau Tangani 47 Kasus Karhutla, 51 Orang Jadi Tersangka

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dan beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres mengatakan perkara itu kini ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Penyidik masih mendalami keterangan korban, saksi, terduga pelaku serta barang bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi.

"Kasus ini sedang kami tangani dan dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Gede.

Baca Juga: Kinerja dan Disiplin PPPK Jadi Penentu Keberlanjutan 2027

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Gede menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengingat korban masih berusia anak, kepolisian juga memastikan aspek perlindungan korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

"Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Editor : Rinaldi
lansia 71 tahun dugaan pencabulan polres kepulauan meranti