SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Setelah sempat menjadi sorotan karena empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) tak kunjung disahkan dan berdampak pada Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Kepulauan Meranti, DPRD kini memastikan proses legislasi akan terus berjalan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Meranti Noli Sugiharto mengatakan, dalam waktu dekat DPRD akan mengesahkan dua Ranperda yang pembahasannya telah rampung.
Dua Ranperda tersebut mulai dari Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hingga Perubahan Kedua Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Akibat Bakar Sampah, Lahan Kosong Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru Terbakar
“Dalam waktu dekat dua Ranperda itu akan masuk agenda penetapan melalui rapat paripurna DPRD,” kata Noli kepada Riau Pos, Kamis (17/9/2026).
Sementara itu, dua Ranperda lainnya masih berada pada tahapan lanjutan. Ranperda Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan saat ini masih menjalani proses fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.
Sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan Mangrove masih dalam tahap kajian dan konsultasi untuk memperoleh masukan sebagai penyempurnaan substansi sebelum dilanjutkan ke proses berikutnya.
Baca Juga: Wabup Rohil Ajak Pelajar Jauhi Perundungan dan Perkawinan Dini
Tak hanya menuntaskan empat Ranperda tahun 2025, Bapemperda juga menargetkan menyelesaikan dua Ranperda limpahan dari DPRD periode sebelumnya, seperti Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan serta Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
“Kedua Ranperda itu sudah sampai tahap fasilitasi di Biro Hukum Provinsi. Setelah fasilitasi selesai, baru akan ditetapkan melalui sidang paripurna,” ujarnya.
Selain agenda pembentukan Perda, Bapemperda juga memiliki tugas menyampaikan perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai bagian dari penyesuaian regulasi internal lembaga legislatif.
Baca Juga: Weekend Ini, Yuk Habiskan Waktu Bersama Orang-Orang Tersayang di Living World Pekanbaru
Sebelumnya, lambatnya pengesahan empat Ranperda sempat menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai ikut memengaruhi penurunan Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Kepulauan Meranti karena sepanjang tahun ini belum ada Ranperda nonwajib tahunan yang disetujui bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Dengan kepastian jadwal penetapan tersebut, DPRD berharap seluruh target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tersebut dapat diselesaikan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Target tetap katanya pada 2026 ini.
"Meskipun proses pembahasan sejumlah Ranperda telah berlangsung lebih dari satu tahun anggaran dan tugas Panitia Khusus (Pansus) sebelumnya telah selesai, DPRD tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh Ranperda tersebut dituntaskan hingga tahap penetapan. Target tetap tahun ini" ujarnya.
Baca Juga: Bupati Inhu Sambut Baik Dukungan Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Atasi Karhutla
Menurutnya, penyelesaian regulasi yang sudah masuk dalam agenda pembentukan Perda tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian tugas kelembagaan, tetapi juga menjadi bagian dari capaian kinerja pembentukan regulasi daerah.
“Walaupun prosesnya sudah berjalan cukup lama dan tugas Pansus sudah selesai, secara kelembagaan tentu DPRD tetap bertanggung jawab untuk menuntaskan seluruh Ranperda yang sudah masuk dalam pembahasan,” ujarnya.
Ia mengatakan, penyelesaian tersebut penting karena pengesahan Perda berkaitan dengan berbagai kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan, ketepatan waktu pembentukan Perda juga dapat berpengaruh terhadap indikator kinerja dan penilaian terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk capaian Indeks Reformasi Hukum.
Baca Juga: Dampak Asap Karhutla, Korwil Pendidikan Kecamatan di Rohil Diberikan Kewenangan Terkait PTM
Karena itu, menurutnya Bapemperda akan terus mengawal proses setiap Ranperda hingga seluruh tahapan, mulai dari fasilitasi, penyempurnaan, penjadwalan hingga persetujuan bersama dan penetapan dalam rapat paripurna, dapat diselesaikan. (wir)
Editor : M. Erizal