SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Gelombang perpindahan aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti terus berlangsung. Hingga September 2026, sedikitnya 43 ASN tercatat meninggalkan Pemkab Meranti, baik melalui perpindahan reguler maupun mengikuti seleksi menjadi ASN pemerintah pusat.
Dari jumlah tersebut, 23 ASN pindah secara reguler ke sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau. Sementara 20 ASN memilih jalur Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Khusus jalur Kemenhaj, sebanyak 26 ASN Meranti sempat mendaftarkan diri pada gelombang kedua seleksi 2026. Hingga batas akhir administrasi, akhir pekan kemarin (13/9/2026), 17 ASN telah memperoleh persetujuan (approve) dan melanjutkan proses seleksi.
Mereka terdiri atas dua pejabat struktural, lima pejabat fungsional dan 10 pelaksana.
Baca Juga: Rosé BLACKPINK Resmi Rilis Single Terbarunya “New Trick”, Ubah Patah Hati Jadi Energi Positif
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, mengatakan ASN yang masih menduduki jabatan struktural maupun fungsional harus melepaskan jabatannya sebelum mengikuti proses seleksi Kemenhaj.
"Setiap ASN yang mengikuti seleksi di Kemenhaj wajib mengundurkan diri dari jabatan. Kalau masih memiliki jabatan, harus dilepas dulu," ujar Bakharuddin, Ahad (20/9/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kekosongan jabatan apabila ASN bersangkutan nantinya dinyatakan lulus dan resmi berpindah menjadi ASN pemerintah pusat. Dengan demikian, organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mempersiapkan pengganti sehingga pelayanan tidak terganggu.
Baca Juga: Kecelakaan di Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar, Dua Penumpang Minibus Meninggal Dunia
Dari 20 ASN yang memilih jalur Kemenhaj, tiga orang telah resmi berpindah. Sedangkan 17 lainnya masih mengikuti tahapan seleksi. Bakharuddin mengakui kondisi tersebut menjadi persoalan dilematis bagi Pemkab Meranti. Di satu sisi, ASN memiliki hak untuk mengembangkan karier dan memilih tempat pengabdian. Namun di sisi lain, kebutuhan aparatur di lingkungan pemerintah daerah masih cukup tinggi.
"Saat ini memang dilematis. Satu sisi kita masih kekurangan pegawai jika dihitung dalam kebutuhan formasi, apalagi dengan adanya perpindahan ini," katanya.
Fenomena ASN keluar dari Meranti juga bukan baru terjadi pada 2026. BKPSDM mencatat, pada masa pemerintahan Bupati Muhammad Adil terdapat sekitar 80 ASN yang pindah keluar daerah. Kemudian pada 2025, sebanyak 30 ASN kembali berpindah.
Alasan perpindahan beragam, mulai dari kepentingan keluarga, penempatan tugas, pengembangan karier hingga pertimbangan ekonomi. Bagi ASN, perpindahan menjadi salah satu pilihan untuk mencari ruang pengabdian maupun peluang karier yang dinilai lebih sesuai.
Persoalannya, Pemkab Meranti juga menghadapi keterbatasan untuk menambah aparatur baru. Kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu kendala karena belanja pegawai telah mencapai 34,37 persen dari struktur APBD atau sekitar Rp399,5 miliar per tahun.
Baca Juga: Gubuk di Kebun Sawit Rohul Digerebek, Sabu, Ganja dan Ekstasi Ditemukan, Pemilik Kabur
"Namun untuk menambah ASN sudah dalam kondisi yang tidak memungkinkan karena adanya batas belanja pegawai," jelas Bakharuddin.
Meski terjadi pengurangan ASN, pelayanan pemerintahan di sejumlah OPD sejauh ini masih berjalan. Pemkab Meranti mengandalkan keberadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, untuk menopang kebutuhan pelayanan.
"Tetap untuk pelayanan di OPD tidak kacau karena sudah dibantu oleh PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Mereka sudah terlatih semua," pungkasnya.(wir)
Editor : Edwar Yaman