SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kepulauan Meranti 2026 mulai memasuki tahapan pembahasan. Angka anggaran yang disusun pemerintah daerah kini mengalami penyesuaian dari dokumen perencanaan awal.
Dari sisi perencanaan, RKPD Perubahan 2026 mencatat angka sebesar Rp1.128.133.473.327. Namun, setelah masuk dalam pembahasan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), angka dalam KUA-PPAS Perubahan menjadi Rp1.126.121.071.979.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp2,012 miliar antara angka RKPD Perubahan dengan KUA-PPAS Perubahan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, mengatakan perbedaan angka tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan anggaran yang masih berjalan.
Baca Juga: KUA-PPAS Perubahan Rohul 2026 Disepakati, Ini Anggaran yang Dipangkas
Menurutnya, angka yang tercantum dalam KUA-PPAS belum dapat dianggap sebagai angka final APBD Perubahan. Sebab, dokumen tersebut masih harus melalui pembahasan dan penyelarasan antara pemerintah daerah dengan DPRD.
“Masih dalam proses pembahasan. Nanti kita lihat hasil pembahasan dan penyesuaiannya,” ujar Sudandri, Selasa (22/9/2026).
Saat ini, KUA-PPAS Perubahan sudah mulai dibahas. Pemerintah daerah bersama DPRD akan mencermati kembali komponen pendapatan dan belanja sebelum memasuki tahapan penyusunan anggaran perubahan secara lebih lanjut.
Dalam jadwal penyusunan APBD Perubahan 2026, rancangan KUA dan PPAS terlebih dahulu disampaikan kepala daerah kepada DPRD untuk kemudian dibahas dan disepakati bersama.
Baca Juga: DPRD Sorot Gelombang Pindahnya Puluhan ASN Keluar Meranti, Nasib Pelayanan Masyarakat Dipertanyakan
Setelah kesepakatan KUA-PPAS, proses dilanjutkan dengan penerbitan pedoman penyusunan RKA-SKPD, penyusunan serta pembahasan RKA oleh masing-masing perangkat daerah, verifikasi TAPD dan reviu APIP. Tahapan berikutnya adalah penyusunan rancangan Perda tentang APBD.
Untuk APBD Perubahan 2026, persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah ditargetkan paling lambat 30 September 2026. Setelah itu, rancangan Perda APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Sudandri menegaskan, pemerintah daerah akan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan sembari memastikan angka yang nantinya ditetapkan benar-benar telah melalui proses pembahasan.
Baca Juga: Cegah Pendangkalan dan Banjir, Pencucian Sungai sepanjang 14 Km di Dua Kecamatan di Dimulai
“Prinsipnya kita ikuti tahapan dan ketentuan yang ada. Angka akhirnya nanti setelah seluruh proses pembahasan selesai,” katanya.
Dengan demikian, angka Rp1,126 triliun saat ini masih menjadi angka dalam KUA-PPAS Perubahan dan belum menjadi angka final APBD-P 2026. Perubahan angka masih terbuka seiring proses pembahasan hingga diperoleh kesepakatan bersama antara Pemkab Meranti dan DPRD.(wir)
Editor : Edwar Yaman