SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Gelombang perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepulauan Meranti ke Kementerian Haji dan Umrah mulai mengusik DPRD. Sebanyak 26 ASN disebut sempat mengurus proses perpindahan, sementara 17 di antaranya kini masuk tahapan seleksi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Angka tersebut menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kepulauan Meranti. Sebab, di tengah keterbatasan jumlah aparatur, perpindahan dalam jumlah besar dikhawatirkan meninggalkan kekosongan pada sejumlah jabatan strategis dan berimbas langsung terhadap pelayanan masyarakat.
Persoalan itu dibedah Komisi I melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Selasa (22/9).
Baca Juga: Stok BBM Meranti Masih Aman, Penyaluran Berjalan Sesuai Jadwal
RDP berlangsung dengan rentetan pertanyaan anggota dewan. Bukan hanya soal siapa saja yang pindah, tetapi juga jabatan apa yang ditinggalkan, dari OPD mana mereka berasal, serta sejauh mana pemerintah daerah menghitung dampaknya terhadap pelayanan publik.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Tengku Zulkenedi, meminta BKPSDM tidak membiarkan proses perpindahan berjalan tanpa menghitung kebutuhan aparatur di daerah.
Sorotan serupa disampaikan Dyan Desmanengsih, Teuku Mohd Nasir, Eka Yusnita dan Jonny. Mereka mempertanyakan kesiapan BKPSDM menjaga keseimbangan formasi ASN, terutama pada sektor pelayanan dasar yang selama ini masih menghadapi keterbatasan tenaga.
Baca Juga: APBD-P Meranti Mulai Dibahas, KUA-PPAS Terpaut Rp2 Miliar dari RKPD
“Apakah BKPSDM sudah melakukan pemetaan yang ketat terhadap jabatan yang ditinggalkan? Bagaimana pemda memastikan prinsip merit system tetap berjalan adil untuk mengisi kekosongan nanti?” tanya mereka.
DPRD juga mempertanyakan mengapa proses perpindahan tersebut dapat berlangsung ketika sejumlah perangkat daerah masih membutuhkan tambahan tenaga.
Noli Sugiharto menilai pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis. Hak ASN untuk mengembangkan karier harus tetap dihormati. Namun pada saat bersamaan, kepentingan masyarakat tidak boleh terdampak akibat kekurangan pegawai.
Baca Juga: DPRD Sorot Gelombang Pindahnya Puluhan ASN Keluar Meranti, Nasib Pelayanan Masyarakat Dipertanyakan
“Bagaimana langkah konkret Pemkab Meranti mengatasi dilema ini? Di satu sisi menjaga hak karier ASN, tapi di sisi lain bagaimana mencegah kemunduran kinerja birokrasi daerah akibat eksodus masif ini?” tanya Noli.
Tak berhenti pada persoalan eksodus ASN, Komisi I juga menyoroti kebijakan kontribusi finansial sebesar Rp100 juta bagi ASN yang mengajukan perpindahan dari wilayah penugasan tertentu.
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, menjelaskan kontribusi Rp100 juta tersebut memiliki dasar regulasi yang disebut telah berlaku sejak 2014 dan diperbarui pada 2024.
Baca Juga: Pulang dari MTQ Nasional, Kafilah Meranti Disambut Meriah
Ia juga menegaskan Pemkab Meranti tidak dapat begitu saja menghentikan atau mengubah proses perpindahan yang telah berjalan karena tahapan tersebut mengikuti ketentuan pemerintah pusat. “Seluruh mekanisme perpindahan telah dikunci rapat sesuai dengan regulasi dan tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Bakharuddin.
Menurutnya, ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi kini berada dalam proses administrasi dan verifikasi di tingkat pusat, sesuai kewenangan BKN dan Kementerian Haji dan Umrah.
Komisi I tidak ingin persoalan berhenti pada RDP. DPRD meminta BKPSDM membuka data secara komprehensif mengenai 26 ASN yang sempat mengurus proses perpindahan.
Baca Juga: 43 ASN Tinggalkan Pemkab Meranti, 17 Lagi Bidik Kemenhaj
Data itu mencakup OPD asal, posisi yang ditinggalkan serta status akhir masing-masing ASN. Khusus 17 ASN yang kini mengikuti seleksi di BKN, DPRD meminta kejelasan status prosesnya.
DPRD meminta BKPSDM memperketat Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ABK). Pemetaan ini dinilai penting untuk mengetahui posisi mana yang berpotensi kosong.(wir)
Editor : Arif Oktafian