SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp1,12 triliun untuk pendapatan dan Rp1,126 triliun untuk belanja.
Kesepakatan tersebut diambil DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam rapat paripurna di Balai Sidang DPRD Meranti, Rabu (30/9/2026).
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Meranti, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1.123.703.571.699. Angka tersebut naik Rp2.978.101.488 dibandingkan APBD murni.
Baca Juga: Satu Ruas Jalan Meranti Diakomodir Program IJD, Peranggas–Kayu Ara Mulai Dikerjakan Oktober
Pendapatan itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp224.366.352.281 dan pendapatan transfer sebesar Rp889.337.219.418.
Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.126.121.071.979, turun sekitar Rp36,29 miliar dibandingkan APBD murni.
Belanja tersebut meliputi belanja operasi sekitar Rp930 miliar, belanja modal sekitar Rp89 miliar, belanja tidak terduga Rp500 juta, dan belanja transfer sekitar Rp104 miliar.
Baca Juga: Istirahat Cukup dan Banyak Minum Air Putih Jadi Cara Sederhana Atasi Influenza di Rumah
Dengan struktur tersebut, Perubahan APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp2.417.500.279. Defisit ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp2.661.967.700 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Adapun SiLPA tahun berkenaan diproyeksikan sebesar Rp244.467.421.
Juru Bicara Banggar DPRD Meranti, Noli Sugiarto, mengatakan pembahasan perubahan APBD dilakukan berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan melalui koordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Banggar DPRD.
Dalam hasil pembahasan, Banggar memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah, terutama terkait optimalisasi pendapatan, pengawasan belanja, percepatan pelaksanaan kegiatan, serta peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran.
Baca Juga: Intervensi Gizi Dukung Tumbuh Kembang Anak di Sungai Sembilan Dumai Jadi Program CSR PT ESM
Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap pajak dan retribusi serta mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan daerah yang sah.
Banggar meminta alokasi anggaran lebih diarahkan pada program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Setiap program juga diminta memiliki indikator kinerja dan target yang jelas.
Perangkat daerah diminta mempercepat pelaksanaan kegiatan dan mengevaluasi program dengan tingkat serapan anggaran rendah. Koordinasi antarperangkat daerah juga perlu diperkuat untuk mencegah tumpang tindih program.
Baca Juga: YBM PLN UIP Sumbagteng Bantu Kembangkan Usaha Frozen Food Rumahan di Pekanbaru
Selain itu, pengawasan internal diminta diperkuat guna mencegah kesalahan administrasi, pemborosan, maupun potensi kerugian daerah. Temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diminta segera ditindaklanjuti.
Banggar turut meminta agar perencanaan dan penganggaran tetap selaras dengan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, dan APBD. Bantuan keuangan bagi tenaga guru di bawah naungan Kementerian Agama juga diminta tetap dianggarkan sesuai ketentuan.
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar meminta seluruh perangkat daerah memastikan anggaran yang telah ditetapkan benar-benar digunakan sesuai prioritas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Belum Ada Sekolah Terapkan PJJ, Disdik Meranti Pantau Dampak Penurunan Kualitas Udara
"Perubahan APBD ini diarahkan untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, terutama pada program-program strategis yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat," kata Asmar.
Ia juga meminta perangkat daerah segera menindaklanjuti tahapan pelaksanaan anggaran karena waktu Tahun Anggaran 2026 semakin terbatas.
"Keberhasilan pelaksanaan Perubahan APBD sangat bergantung pada kecepatan, ketepatan, dan disiplin seluruh perangkat daerah. Karena itu, setiap program harus dilaksanakan secara optimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Siak Indra Gunawan: Maksimalkan Pelayanan, Pentingnya Gerak Cepat Pembahasan RAPBD-P
Setelah disetujui bersama DPRD dan pemerintah daerah, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Editor : Rinaldi