Kabut Asap Meluas, Disdikbud Meranti Perluas PJJ ke Seluruh Sekolah

Wira Saputra • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 23:17 WIB
Siswa dan guru salah satu sekolah dasar di Kecamatan Tasik Putri Puyu, mengikuti kegiatan belajar di ruang kelas mengenakan masker, dampak kualitas udara yang tidak sehat beberapa hari lalu. (Istimewa)
Siswa dan guru salah satu sekolah dasar di Kecamatan Tasik Putri Puyu, mengikuti kegiatan belajar di ruang kelas mengenakan masker, dampak kualitas udara yang tidak sehat beberapa hari lalu. (Istimewa)

 

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti memperluas penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menyusul kondisi kualitas udara yang mulai menurun akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Disdikbud Meranti Nomor 400.3/DISDIKBUD/2939 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta jenjang PAUD, SD dan SMP sederajat di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sebelumnya, penerapan PJJ direncanakan oleh satuan tugas di Kecamatan Tasik Putri Puyu untuk mengantisipasi dampak kabut asap terhadap aktivitas belajar siswa. 

Baca Juga: Pemantauan ISPU, Kualitas Udara Bagansiapiapi Kategori Tidak Sehat

Namun, setelah melihat perkembangan kondisi udara dan menerima laporan dari sejumlah Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan serta kepala sekolah, kebijakan tersebut akhirnya diperluas ke seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti, Raja Yusran, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik.

Menurutnya, laporan dari sejumlah wilayah menunjukkan kualitas udara mulai menurun dan kondisi tersebut telah berdampak terhadap kesehatan sebagian peserta didik. Karena itu, kegiatan pembelajaran untuk sementara dialihkan dari tatap muka menjadi pembelajaran dari rumah.

Baca Juga: Saksi Sebut Zulkarnain Perintahkan Bayar Angsuran Pajero Istri Suhardiman Amby

"Setelah melihat dan mempertimbangkan perkembangan kondisi udara serta laporan dari satuan pendidikan, kita memperluas pelaksanaan PJJ untuk seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP sederajat di Kepulauan Meranti," ujar Raja, kepada Riau Pos, Kamis (8/10/2026) malam.

Ia menjelaskan, PJJ diberlakukan selama dua hari, yakni 9 hingga 10 Oktober 2026. Selama masa tersebut, sekolah diminta tetap memastikan proses pembelajaran berjalan, namun dengan pola yang sederhana, efektif dan tidak membebani peserta didik.

Raja mengatakan pembelajaran daring tidak harus dilakukan secara kompleks. Sekolah dapat menyesuaikan metode dengan kondisi peserta didik dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga: TPA Sampah Batu Canai Terus Berbenah, Pembenahan Sudah Capai 60 Persen 

"Yang terpenting proses pembelajaran tetap berjalan, tetapi tidak membebani anak-anak. Sekolah bisa melaksanakan pembelajaran daring secara sederhana dan efektif," jelasnya.

Bagi sekolah yang mengalami keterbatasan listrik maupun jaringan internet, Disdikbud memberikan ruang untuk melaksanakan pembelajaran secara mandiri melalui modul atau penugasan berbasis rumah.

Selain peserta didik, surat edaran tersebut juga mengatur aktivitas tenaga pendidik dan kependidikan. Guru dan tenaga kependidikan yang dalam kondisi sehat tetap diminta hadir di satuan pendidikan dan melaksanakan tugas sesuai pengaturan kepala sekolah.

Baca Juga: Naik Kelas Lewat Budaya, PNM Gelar PKU Akbar untuk Pelaku UMKM Riau

Mereka juga diminta menggunakan masker serta mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Sementara itu, orang tua atau wali murid diminta memastikan anak tetap berada di rumah selama pelaksanaan PJJ dan tidak melakukan aktivitas di luar yang berpotensi terpapar kabut asap. Orang tua juga diharapkan memastikan anak tetap mengikuti proses pembelajaran dari rumah.

Raja menambahkan, kebijakan tersebut belum menjadi keputusan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka secara lebih panjang. Disdikbud akan kembali melihat perkembangan kondisi kualitas udara sebelum menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya.

Baca Juga: Tiga Tahun Berturut-turut Penduduk Miskin Rohil Bertambah, Kini Capai 55 Ribu Jiwa Lebih

"Untuk pembelajaran pada Senin, 12 Oktober, akan kita sesuaikan dengan perkembangan kondisi udara. Selanjutnya akan disampaikan pemberitahuan lebih lanjut," katanya.

Surat edaran tersebut juga meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan koordinasi dan menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya dengan ketentuan yang telah ditetapkan Disdikbud.

Kebijakan perluasan PJJ ini menjadi langkah terbaru Pemkab Meranti dalam merespons kondisi kabut asap yang mulai berdampak terhadap aktivitas masyarakat, khususnya sektor pendidikan. (wir)

Editor : M. Erizal
kabut asap karhutla Disdikbud Meranti pembelajaran jarak jauh