Rudapaksa Adik Kandung, Pemuda di Meranti Diamankan Polisi

Wira Saputra • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:42 WIB
ilustrasi kasus kakak rudapaksa adik sendiri. (Dok. Jawa Pos.com)
ilustrasi kasus kakak rudapaksa adik sendiri. (Dok. Jawa Pos.com)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian mengamankan seorang pemuda berinisial MZ (19), warga Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Ia diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap adik perempuannya yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang teman dan guru di sekolah. Pihak keluarga kemudian membawa persoalan tersebut ke Polsek Tebing Tinggi untuk dilaporkan secara resmi.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu Mohammad Iqbalul Fikri STrK SIK, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan. Ia menyampaikan hal itu mewakili Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita SIK.

Baca Juga: Pura-Pura Jadi Polisi, Begal Bersenpi Gasak Dua Handphone, Satu Ditangkap, Satu Buron

Menurut Iqbalul Fikri, MZ diamankan pada Selasa (6/10/2026) setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik.

"Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan di Polsek Tebing Tinggi. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, dugaan tindak pidana itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Tebing Tinggi sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga: Satgas Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Desa Salo, Luas Lahan Terbakar Capai 1 Hektare

Saat itu, korban disebut sedang tidur di dalam kamar ketika terduga pelaku diduga melakukan tindakan seksual terhadapnya. Korban yang merasa takut tidak berani memberikan perlawanan.

Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku diduga meminta korban merahasiakan peristiwa itu dari orang tua mereka. Namun, korban akhirnya menghubungi seorang temannya melalui WhatsApp sekitar pukul 03.00 WIB untuk mengungkapkan apa yang dialaminya.

Dalam komunikasi tersebut, korban mengirimkan foto dirinya dalam keadaan menangis dan menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Temannya kemudian menyarankan agar korban meminta bantuan wali kelas.

Baca Juga: Masih Kabut Asap, Penerbangan di Bandara SSK II Berjalan Normal

Pada pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, korban berangkat ke sekolah dan kembali menceritakan kejadian tersebut kepada temannya. Mereka kemudian menemui wali kelas untuk menyampaikan persoalan itu.

Setelah menerima informasi dari korban, guru tersebut menghubungi keluarga. Ibu korban tiba di sekolah sekitar pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, korban didampingi ibu dan gurunya mendatangi Polsek Tebing Tinggi untuk membuat laporan.

Iqbalul Fikri mengatakan, laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Baca Juga: Sidak Pasar Soegih Belilias, Pemkab Inhu Benahi Drainase Area Penjualan Ikan

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Ipda Sapta Anwar SH, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya dilaporkan kepada Kapolsek Tebing Tinggi AKP JA Lubis SH MH, yang selanjutnya memerintahkan penindakan terhadap terduga pelaku.

Sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, polisi mengamankan MZ dan membawanya ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita enam potong pakaian yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki," ujarnya.

Baca Juga: Bank Danamon dan MUFG Bank Resmi Terintegrasi

Atas dugaan perbuatannya, MZ disangkakan melanggar sejumlah ketentuan terkait perlindungan anak dan tindak pidana seksual, yakni Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disebutkan dalam laporan penyidik.

Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Status MZ sebagai terduga pelaku harus tetap dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Rinaldi
Rudapaksa polres kepulauan meranti adik kandung