31 Ribu Siswa Meranti Terdampak Isolasi Kabut Asap, PJJ Diperpanjang Lagi

Wira Saputra • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:36 WIB
Kondisi kualitas udara di salah satu titik perairan Kepulauan Meranti yang tampak kian memburuk meskipun tidak terdapat titik api.(Wira Saputra/Riaupos.co)
Kondisi kualitas udara di salah satu titik perairan Kepulauan Meranti beberapawaktu lalu.(Dok Riaupos.co)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 31 ribu lebih peserta didik di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali harus belajar dari rumah setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memperpanjang penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinyatakan tidak sehat hingga berbahaya.

Perpanjangan PJJ berlaku selama tiga hari, mulai Senin (12/10/2026) hingga Rabu (14/10/2026). Kebijakan tersebut mencakup seluruh peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat, baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kepulauan Meranti.

Baca Juga: Senin Besok, Murid di Rohul Kembali Belajar Tatap Muka, Ini Imbauan Kadisdikpora

Berdasarkan data Disdikbud Kepulauan Meranti tahun 2025, jumlah peserta didik yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut mencapai 31.714 orang. Mereka terdiri atas 2.830 peserta didik PAUD, 2.668 siswa TK, 19.850 siswa SD, dan 6.366 siswa SMP.

Puluhan ribu anak itu harus menyesuaikan kegiatan belajar dari rumah di tengah kondisi udara yang belum mendukung pembelajaran tatap muka. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mengurangi risiko paparan asap, terutama bagi anak-anak yang rentan mengalami gangguan kesehatan akibat buruknya kualitas udara.

Plt Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti, Raja Yusran, melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Irwanto, mengatakan perpanjangan PJJ diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta keselamatan dan kesehatan peserta didik.

Baca Juga: Dosen FKIP Unri Rancang LKM Berbasis HOTS dengan Manfaatkan AI

“Keputusan ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan kiriman. Selain itu, hasil pengukuran kualitas udara dari Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti menunjukkan kondisi tidak sehat atau berbahaya,” ungkapnya, Ahad (11/10/2026).

Dalam surat edaran Disdikbud Nomor 400.3/DISDIKBUD/2940 tertanggal 11 Oktober 2026, seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan pembelajaran secara daring sesuai jadwal yang ditetapkan.

Namun, sekolah yang menghadapi keterbatasan listrik maupun jaringan internet diperbolehkan menyesuaikan metode pembelajaran melalui modul atau penugasan berbasis rumah. Penyesuaian ini dilakukan agar kegiatan belajar tetap berjalan meski peserta didik tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Kabut Asap Belum Usai, Pemkab Inhu Perpanjang PJJ 

Irwanto juga meminta orang tua atau wali murid memastikan anak tetap berada di rumah dan mengikuti kegiatan belajar selama PJJ berlangsung. Aktivitas di luar ruangan perlu dibatasi untuk mengurangi paparan kabut asap.

Sementara itu, tenaga pendidik dan kependidikan yang dalam kondisi sehat tetap diminta hadir di satuan pendidikan untuk menjalankan tugas sesuai pengaturan kepala sekolah. Mereka juga diimbau menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Sebelumnya, PJJ mulai diterapkan setelah kabut asap mengganggu kegiatan belajar di sejumlah wilayah. Kebijakan yang semula direncanakan untuk sekolah-sekolah di Kecamatan Tasik Putri Puyu itu kemudian diperluas ke seluruh Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga: Dari Razia THM, Polres Inhu Amankan Pengunjung Positif Metamfetamin

Terkait kelanjutan PJJ setelah Rabu (14/10/2026), Disdikbud masih menunggu perkembangan kondisi kualitas udara. Pelaksanaan pembelajaran pada Kamis (15/10/2026) akan disesuaikan dengan situasi terkini dan diumumkan melalui pemberitahuan selanjutnya.

“Kami akan menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan kondisi udara. Pelaksanaan pembelajaran pada 15 Oktober akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan diumumkan melalui pemberitahuan berikutnya,” jelas Irwanto.

Selain itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti diminta berkoordinasi untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya.

Baca Juga: Banjir di Desa Penyesawan Kampar Surut, Warga Diimbau Tetap Waspada Luapan Sungai Singkuang

Dengan perpanjangan tersebut, lebih dari 31 ribu peserta didik di Meranti kembali menjalani pembelajaran dari rumah. Keputusan untuk kembali ke sekolah akan bergantung pada perkembangan kualitas udara dalam beberapa hari ke depan. (wir)

Editor : M. Erizal
kabut asap meranti Disdikbud Meranti pjj