PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sengketa pelayanan kesehatan terus meningkat seiring bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pasien. Kondisi ini membuat Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) Riau mendorong penanganan dalam penyelesaian masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cara konsolidasi berdasarkan Restorative Justice.
Pernyataan ini diungkapkan Ketua PMRK Riau dr Juliana Susanti Gunawan SH MHKes CMC CCD yang baru saja dilantik, sekaligus mengadakan Seminar Nasional bersama IDI Riau dengan mengusung tema "Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Profesi Kesehatan dalam Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Restorative Justice" dengan menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH MH yang membahas pembentukan lembaga mediasi kesehatan.
Plt Waka Kajagung RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum, membahas tentang implementasi peraturan kejaksaan tentang penghentian penuntutan berbasis restorative justice. Prof Harkristuti Harkrisnowo SH MA PhD membahas harmonisasi UU Kesehatan dengan KUHP Nasional. Dr Hj Diah Sulastri Dewi SH MH, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, memaparkan implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang perkara pidana berbasis keadilan restoratif. Sementara Dr Sundoyo SH MKM MHum, Ketua Majelis Disiplin Profesi, mengulas peran rekomendasi majelis dalam penyelesaian sengketa medis.
Pembicara lain, Brigjen Pol Dr dr I Gusti Gede Maha Andika Jaya, memaparkan sinkronisasi peraturan kepolisian dengan UU Kesehatan dalam kasus pelayanan medis.
Selain aparat hukum, peserta seminar berasal dari organisasi profesi kesehatan (IDI, PDGI, PPNI, IBI, IAI), akademisi fakultas hukum dan kedokteran, perhimpunan profesi, serta praktisi hukum kesehatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Pekanbaru, Sabtu (27/9/2025).
Menurut dr Juliana, sebagai lembaga yang berafiliasi dengan Jimly School of Law and Government, PURK Riau siap hadir sebagai mediator sekaligus konsiliator untuk menyelesaikan sengketa pelayanan kesehatan di Provinsi Riau.
Bahkan, kehadiran PMRK dapat menjadi solusi bagi berbagai kasus sengketa medis yang selama ini kerap berujung pada proses pidana. Dimana langkah ini harus didukung oleh berbagai pihak termasuk dengan bersinergi bersama Polri, kejaksaan, hakim, dan profesi kesehatan yang diwakili majelis disiplin profesi untuk mengedepankan mediasi secara nonlitigasi.
Pasalnya, tidak semua dugaan malpraktik harus dibawa ke pengadilan. Namun langkah komunikasi yang baik dan pemulihan hubungan antara pasien dengan tenaga kesehatan yang harusnya dikedepankan agar pelayanan medis tetap bermutu sesuai dengan harapan masyarakat.
Itu sebabnya, saat ini PMRK Riau meresmikan jajaran pengurus sebanyak 29 orang serta tiga orang dewan etik. Kehadiran pengurus PMRK Riau ini diharapkan mampu menjalankan mandat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan aparat penegak hukum mengedepankan restorative justice sebelum perkara sengketa medis masuk ke ranah pengadilan.
Apalagi, dalam data Kementerian Kesehatan mencatat sedikitnya 51 kasus dugaan malpraktik sepanjang 2023-2025. Penyebab utamanya meliputi ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), kurangnya keterampilan tenaga kesehatan, dan kegagalan komunikasi dengan pasien.
Kondisi tersebut mendorong perlunya mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, mengutamakan pemulihan hubungan, dan menekan potensi kriminalisasi terhadap tenaga medis.
"Tak hanya keberadaan pengurus PMRK Riau yang dapat bermanfaat. Kami juga berharap dengan adanya seminar nasional ini mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang memperkuat kerangka hukum nasional berbasis keadilan restoratif, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan," tegas dr Juliana.
Sementara itu, Ketua PP PMRK, Prof Dr M Khoirul Huda SH MH, dalam sambutannya mengungkapkan harapannya agar PMRK dapat menjadi solusi mediasi tanpa harus melalui jalur pengadilan. Ia juga mendorong peningkatan kualitas para mediator, membangun jaringan yang solid, serta berkontribusi nyata dalam menciptakan masyarakat Riau yang damai. "Kami sangat mendorong peningkatan kualitas para mediator, membangun jaringan yang solid, serta berkontribusi nyata dalam menciptakan masyarakat Riau yang damai," ucapnya.
Disisi lain, Mantan Ketua MK RI Prof Dr Jimly Asshiddiqie, mengaku mendukung pembentukan undang-undang profesi di dalam penanganan kasus konflik didunia kesehatan.
Ia juga berharap dengan berdirinya PMRK Riau dapat menciptakan ekosistem penyelesaian sengketa yang lebih humanis dan berkeadilan, di mana mediasi menjadi jalan utama untuk mencapai perdamaian bagi semua pihak yang terlibat. "Kami sangat berharap langkah ini dapat menjadi terobosan baru yang tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga mencegah eskalasi konflik di masa mendatang. Sehingga permasalahan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara musyawarah bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus menempuh jalur hukum," ucapnya