Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Stigma Gangguan Jiwa

Redaksi • Minggu, 23 November 2025 | 12:05 WIB
dr. De Raisa, M.Med,Sc, Sp.KJ
dr. De Raisa, M.Med,Sc, Sp.KJ

Angka kejadian gangguan jiwa di Indonesia terus mengalami peningkatan, terutama gangguan mental emosional seperti depresi dan kecemasan. Menurut data terbaru dari Indonesian National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) tahun 2022, sebanyak 5,5 persen remaja Indonesia pernah setidaknya satu kali mengalami gangguan jiwa dalam 1 tahun terakhir.

Dari kelompok usia remaja dan dewasa muda 15-24 tahun, sebanyak hampir 4 dari 10 orang pernah setidaknya satu kali memiliki pikiran untuk mengakhiri hidup. Berdasarkan data dari survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023.

Namun, dari jumlah yang cukup tinggi tersebut, hanya 2,6 persen remaja (I-NAMHS 2022) dan 10,4 persen individu usia 15-24 tahun (SKI 2023) yang mencari bantuan profesional melalui layanan kesehatan jiwa.

Menurut WHO, halangan dalam mencari bantuan ini salah satunya adalah rasa takut dan malu diketahui memiliki gangguan jiwa, yang biasanya ditimbulkan dari stigma.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), stigma adalah ciri negatif yang menempel pada pribadi seseorang karena pengaruh lingkungannya. Dalam konteks kesehatan jiwa, stigma mengacu pada individu dengan masalah kejiwaan atau dengan gangguan jiwa.

Di Indonesia dan di dunia secara umum, stigma negatif tentang gangguan jiwa masih sering ditemui. Stigma ini, selain menjadi penghalang dalam mencari bantuan, juga menghalangi individu untuk memperoleh dukungan sosial dan mendapatkan kesempatan kerja yang layak.

Konsep stigma dari masyarakat yang dikembangkan oleh Crisp et al. (2000) meliputi stereotip, prasangka, dan diskriminasi. Stereotip merupakan keyakinan negatif yang umum terhadap individu dengan gangguan jiwa, seperti anggapan bahwa mereka sulit diprediksi dan dapat membahayakan.

Prasangka merujuk pada reaksi emosional negatif, seperti rasa takut atau jijik terhadap individu terutama dengan gangguan jiwa tertentu. Sedangkan diskriminasi adalah tindakan nyata yang merugikan, seperti pengucilan sosial atau penolakan dalam pekerjaan.

Stigma tidak hanya muncul dari pandangan negatif masyarakat (public stigma), tetapi juga bisa datang dari diri sendiri (self-stigma). Individu dengan gangguan jiwa dapat menginternalisasi pandangan negatif yang didapatnya dari lingkungan sekitar, sehingga kemudian juga merasakan pandangan negatif terhadap dirinya sendiri, kondisinya, maupun tenaga profesional kesehatan jiwa.

Selain dialami oleh individu dengan gangguan jiwa, stigma juga bisa dialami oleh keluarga dari individu tersebut. Keluarga sering merasa malu, disalahkan, atau bahkan dikucilkan oleh anggota keluarganya yang lain atau oleh masyarakat. Stigma juga dapat dialami oleh tenaga profesional kesehatan jiwa yang bekerja dengan pasien gangguan jiwa, misalnya berupa sikap negatif dari rekan sejawat lain atau dari masyarakat.

Penyebab munculnya stigma antara lain kurangnya literasi kesehatan jiwa. Ketidaktahuan bahwa gangguan jiwa disebabkan oleh faktor biologis, psikologis, dan sosial cenderung membentuk keyakinan bahwa gangguan jiwa adalah akibat dari kelemahan moral, kekurangan iman, atau pengaruh supranatural.

Aspek spiritual dan religius seperti iman dapat memperkuat kepribadan dan ketahanan jiwa individu, tetapi tidak serta merta kurangnya iman akan menyebabkan gangguan jiwa.

Pengalaman negatif langsung juga dapat menimbulkan stigma, misalnya pernah mendapatkan kekerasan atau perilaku agresif dari individu yang memiliki gangguan jiwa. Pada kenyataannya, sebagian besar dari mereka tidak membahayakan. Menurut penelitian Whiting et al. (2021) tingkat kejadian kriminal individu dengan gangguan jiwa hanya kurang dari persen, meskipun dapat meningkat jika ada penggunaan alkohol atau napza.

Sebaliknya, individu dengan gangguan jiwa justru lebih sering mengalami kekerasan dengan risiko sebesar 2,4x lipat dibandingkan populasi umum, berdasarkan penelitian Dean et al. (2024). Dampak stigma sangat luas. Stigma dari masyarakat terhadap individu dengan gangguan jiwa dapat berdampak pada harga diri (merasa rendah diri dan tidak berharga), motivasi dalam mencari bantuan profesional kesehatan jiwa, dan kepatuhan terhadap pengobatan karena merasa penyakitnya memalukan atau tidak akan pulih.

Stigma yang dialami oleh keluarga juga dapat

berdampak serupa. Hal-hal tersebut akan mengarah pada penundaan pengobatan, sehingga kondisi dapat menurun atau lebih sulit ditangani, yang kemudian akan memperberat individu tersebut dan keluarga sebagai tempat perawatan utama. Lebih jauh lagi, situasi ini dapat mengarah pada tindakan seperti penelantaran anggota keluarga atau pemasungan.

Selain menyulitkan penanganan gangguan jiwa, stigma juga menghambat pencarian pekerjaan. Dibandingkan populasi umum, individu dengan gangguan jiwa 3-7x lebih tinggi kemungkinannya menjadi pengangguran, menurut studi dari Brouwers (2020).

Individu akan dipandang tidak mampu, bahkan oleh dirinya sendiri, untuk menjalankan tugas dan menghadapi tekanan; atau ditakutkan akan kambuh lagi. Stigma diri maupun lingkungan akan menghambatindividu untuk kembali bekerja atau memperoleh pekerjaan baru, bahkan setelah menjalani pengobatan dan pemulihan.

Berdasarkan temuan dari WHO (2017), Sehat Jiwa Indonesia (2021), dan laporan Kementerian Kesehatan RI, beberapa strategi telah diusulkan dan diterapkan untuk mengurangi stigma kesehatan mental di Indonesia.

Pendekatannya antara lain melalui edukasi kesehatan mental di masyarakat, integrasi layanan jiwa ke fasilitas kesehatan primer, pelatihan tenaga kesehatan, kontak sosial secara langsung dengan penyintas, serta penolakan formal terhadap stigma melalui aksi sosial. Laporan Sehat Jiwa Indonesia (2021) juga menekankan pentingnya keterlibatan komunitas, keluarga, dan tokoh agama dalam intervensi, serta perlunya inovasi berbasis teknologi untuk memperluas jangkauan edukasi dan layanan kesehatan jiwa.

Sejauh ini, mungkin stigma masih sulit untuk dihilangkan. Di sisi lain, individu dengan gangguan jiwa juga tidak meminta untuk berada dalam kondisi tersebut. Maka, sebagai sesama manusia, kita bisa memulai dari diri kita sendiri untuk melawan stigma dan menggantinya dengan dukungan.**

Editor : Bayu Saputra
#rs awal bros #remaja indonesia #mental health #kesehatan jiwa #awal bros pekanbaru