PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)-Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi penentu utama dalam proses reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dari total 50.681 peserta yang dinonaktifkan pemerintah pusat sejak 1 Februari 2026, hingga Selasa (30/6/2026) baru 2.394 peserta yang berhasil diaktifkan kembali setelah memenuhi persyaratan berdasarkan data DTSEN.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Rohul April Liyadi SE MSi mengatakan proses reaktivasi masih terus berlangsung. Setiap hari, Dinsos P3A menerima usulan pengaktifan kembali kepesertaan yang disampaikan masyarakat, baik melalui pemerintah desa, kelurahan maupun secara langsung ke dinas.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Air Tiris Diciduk, Polisi Sita Timbangan Digital dan 24 Paket Narkotika
Diakuinya, pemerintah pusat, kini menggunakan DTSEN sebagai dasar penetapan penerima bantuan sosial, termasuk kepesertaan PBI-JKN. Karena itu, hanya masyarakat yang masih memenuhi kriteria dan tercatat dalam DTSEN yang dapat diprioritaskan untuk diaktifkan kembali.
"Memang jumlah yang direaktivasi setiap hari belum terlalu banyak, tetapi prosesnya terus berjalan. Setiap hari ada usulan yang masuk melalui desa, kelurahan maupun langsung ke Dinsos P3A Rohul untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar April yang juga Sekretaris Dinsos P3A Rohul menjawab Riaupos.co Selasa (30/6/2026), terkait proses reaktivasi peserta PBI JKN Rohul yang dinonaktifkan terhitng 1 Februari 2026.
April menjelaskan, perubahan status kepesertaan PBI-JKN merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Penetapan peserta sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial berdasarkan hasil pemadanan dan pembaruan data sosial nasional dalam DTSEN.
Baca Juga: Rektor USTI Hadiri Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026 Bersama Presiden Prabowo
"Pemerintah daerah hanya memfasilitasi proses pengajuan kembali bagi masyarakat yang dinilai masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan," jelasnya.
Ia menegaskan, reaktivasi diprioritaskan bagi peserta yang masih tercatat dalam DTSEN, tergolong masyarakat kurang mampu serta sedang membutuhkan pelayanan kesehatan atau berada dalam kondisi darurat medis.
"Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat diusulkan kembali melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Sebaliknya, masyarakat yang dinilai sudah mampu secara ekonomi disarankan mengalihkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi peserta mandiri," tegasnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, katanya, Dinsos P3A Rohul telah meminta seluruh camat mengoordinasikan pemerintah desa dan kelurahan agar segera melakukan verifikasi dan validasi data warga melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Melalui langkah itu, pemerintah daerah berharap usulan reaktivasi peserta PBI JKN yang benar-benar memenuhi syarat. "Pemerintah daerah meminta dukungan camat, kepala desa, lurah, dan operator SIKS-NG agar segera mengusulkan kembali peserta yang masih layak menerima bantuan PBI-JKN sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
April menambahkan, penonaktifan puluhan ribu peserta PBI-JKN merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data PBI-JK yang bersumber dari APBN.
Baca Juga: Sebelum Disanksi, BKD Riau Panggil Kepala Sekolah Terkait Kelebihan Bayar Seragam
''Untuk mempermudah pelayanan, kita membuka layanan komunikasi bagi pemerintah desa, kelurahan maupun masyarakat. Layanan tersebut disiapkan agar setiap kendala dalam proses reaktivasi dapat segera ditindaklanjuti sehingga masyarakat yang masih berhak memperoleh jaminan kesehatan bisa kembali mendapatkan perlindungan melalui PBI-JKN,'' tutupnya. (epp)
Editor : Eka G Putra