TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - BPJS Kesehatan mencatat, angka kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Kuansing per 1 September 2026, jumlahnya mencapai 367.880 orang atau 97,19 persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Kuansing.
Selain itu, angka kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Kuansing juga mengalami penambahan sebanyak 5.000 peserta. "Kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Kuansing cukup baik. Sudah mencapai 97,19 persen dari jumlah penduduk Kuansing," ungkap Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kuansing Melda Rumiati dalam diskusi bersama awak media, Kamis (24/9) di Telukkuantan.
Melda Rumiati menyampaikan, banyak manfaat dari menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan, baik yang mandiri maupun atau non penerima bantuan iuran (PBI) maupun yang PBI dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini.
Baca Juga: Empat dari 10 Anak Indonesia Alami Gigi Berlubang
Di mana peserta PBI maupun non PBI berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, tidak ada pembedaan dalam pelayanan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun oleh fasilitas kesehatan (Faskes) lanjutan (rumah sakit).
"Peserta BPJS Kesehatan itu memiliki hak yang sama. Mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa ada pembedaan. Jangan ada karena mereka pasien BPJS Kesehatan, pelayanan mereka di abaikan saat ingin berobat. Itu salah. Kalau ada seperti itu, bisa disampaikan ke BPJS Kesehatan," tegas Melda.
Baca Juga: Minta Pemko Pekanbaru Proaktif Layani Kesehatan
FKTP atau Faskes lanjutan, lanjut Melda yang ditemukan adanya perlakuan seperti itu, akan diberi teguran langsung oleh BPJS Kesehatan.(dac)
Editor : Arif Oktafian