PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - POLISI kembali menggagalkan pengedaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Riau. Ini setelah Direktorat
Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau menangkap seorang bandar narkoba berinisial RM, Jumat (8/9) dini hari WIB di Jalan Lintas Timur km 57 Kabupaten Pelalawan.
Menariknya warga Jalan Berdikari RT 003 RW 002 Kelurahan Umbansari Kecamatan Rumbai itu ditangkap setelah terjadi kejar-kejaran dengan polisi selama tiga jam dari Dayun (Siak) ke Pelalawan. Dari tersangka polisi berhasil berhasil mengamankan barang bukti 8.000 butir pil ekstasi, dan hampir 1 kg sabu-sabu.
RM memang sudah jadi incaran polisi. Terlebih setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa pria 37 tahun itu bakal terlibat dalam transaksi narkoba di Bengkalis. Berbekal informasi yang didapat Kamis (7/9) siang sekitar pukul 12.00 WIB, tim gabungan dari Subdit II dan Subdit III Ditresnarkoba yang berisikan 16 orang itu melakukan pemetaan. Dari pendalaman yang dilakukan, diperkirakan RM akan melintas di Siak. Rencana pencegatan pun disiapkan. Petugas menunggu di jalan lintas, tak jauh dari Jembatan Sultanah Latifah ke Dayun.
Pada pukul 23.30 WIB, rencana yang disusun membuahkan hasil. RM yang disopiri RA (31) warga Jalan Gabus Rumbai Pekanbaru, melintas menggunakan mobil Toyota Avanza merah BM 1522 TS. Di jalan lintas antara Jembatan Siak ke Dayun penyergapan pun dilakukan. Namun gagal karena RM dan sopirnya kabur dengan kecepatan tinggi.
Editor : RP Redaksi