PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dalam dua hari operasi, Polsek Sukajadi berhasil mengamankan tujuh pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Para pengedar yang diamankan yaitu dua orang perempuan berinisial PA (22) dan PH (42). Serta lima pria berinisial Rs (27), DH (41), Ek (44), AR (39) dan Am (39).
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, rentetan pengungkapan kasus narkoba ini dimulai pada Selasa (22/10) siang di salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya. Berbekal aduan masyarakat polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial PH (42) dan seorang pemuda Rs (28).
Dari tangan PH yang diketahui sudah bolak-balik keluar masul penjara, polisi berhasil mengamankan barang bukti enam paket sabu siap edar dengan berat kotor 1,97 gram.
Baca Juga: Dukung Polres Inhu Berantas Narkoba, Wartawan Lakukan Cek Urine
”Tersangka PH ini sudah dua kali keluar masuk penjara dan baru bebas dari Lapas 2 bulan yang lalu saat kita tangkap,” sebut Kompol Jorminal didampingi Kanit Reskrim AKP Safril, Rabu (30/10).
Kapolsek menambahkan, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bandar. Polisi masih melakukan pelacakan terhadap bandar yang menggunakan sistem terputus.
Kemudian, masih pada hari yang sama, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi kembali menggerebek kos-kosan lainnya di di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya.
Baca Juga: Polsek Bukit Batu Amankan Sepuluh Tersangka Pengedar Narkoba
Dalam penggerebekan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Safril menangkap lima orang. Yaitu satu wanita berinisial PA (22) dan empat pria satu berinisial DH (41), Ek (44), AR (39) dan Am (39).
Dari tangan kelima tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 36,81 gram serta 15 butir pil ektasi. Penangkapan kelima tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di kos-kosan tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi.
”Sistem terputus ini antara tersangka dengan bandar tidak saling mengenal dan tidak pernah jumpa. Komunikasi hanya lewat telpon dengan nomor selalu berganti,” kata Kapolsek.
Ketujuh tersangka perannya adalah sebagai pengedar. Oleh karena itu mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.(end)