JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus viral di mana seorang istri menyeret suaminya dengan mobil usai kepergok bersama pria lain berujung di kantor polisi.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Rata Ceger, Cipayung, Jaktim dan videonya diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni hingga jadi perbincangan di media sosial (medsos).
Wanita yang tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tanggah (KDRT) terhadap suaminya itu berinisial MS.
Dalam postingan yang viral tersebut, dinarasikan jika hal ini terjadi setelah pelaku kepergok suaminya berinisial AG selingkuh dengan pria lain, hingga nekat melakukan hal tersebut.
Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly mengungkapkan jika saat ini pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian, Sabtu (21/12/2024).
Atas perbuatannya tersebut, lanjutnya, saat ini MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti halnya hasil visum et repertum luka korban, serta rekaman CCTV yang merekam kejadian.
Lebih lanjut, Nicholas menambahkan atas perbuatan yang dilakukan tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, aancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor : M. Erizal