RIAUPOS.CO - Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Harvey Moes yang jadi terdakwa kasus korupsi pengolahan timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022 dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan amar putusan.
Selain dipidana hukuman badan 6 tahun dan 6 bulan penjara, suami dari aktris Sandra Dewi itu juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka hukumannya ditambah dengan kurungan 6 bulan.
Selain itu, Harvey Moeis juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara," tegas Hakim Eko.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum," ucap Hakim Eko.
Sebelumnya, JPU menuntut Harvey Moeis dengan 12 tahun penjara.
Harvey dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Vonis terhadap Harvey Moeis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sumber: Jawapos.com
Editor : M. Erizal