Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemeran Video Syur Berdurasi 1 Menit 43 Detik Ditangkap, Viska Dhea dan Ichlas Budhi Jadi Tersangka dan Ditahan setelah Dilaporkan Istri

Redaksi • Rabu, 5 Februari 2025 | 21:09 WIB
Pemeran video syur 1 menit 43 detik jadi tersangka dan digelandang penyidik Satreskrim Polres Gresik untuk ditahan di ruang tahanan Mapolres Gresik, Selasa (4/2/2025).
Pemeran video syur 1 menit 43 detik jadi tersangka dan digelandang penyidik Satreskrim Polres Gresik untuk ditahan di ruang tahanan Mapolres Gresik, Selasa (4/2/2025).

GRESIK (RIAUPOS.CO) - Video syur berdurasi 1 menit 43 detik jadi barang bukti hingga pemeran dalam video ditangkap pihak kepolisian. Adalah Ichlas Budhi Pratama (37) dan Viska Dhea Ramadhani (26), merupakan pemeran video syur berdurasi 1 menit 43 detik tersebut langsung ditahan.
 
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan perzinaan dan pornografi, Ichlas Budhi Pratama (37) asal Kecamatan Kebomas, Gresik, serta Viska Dhea Ramadhani (26) asal Krian, Sidoarjo, resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik.
 
Baca Juga: Video Diduga Bulan Sutena Berdurasi 1 Menit 14 Detik Viral, Cek Faktanya
 
Keduanya langsung dijebloskan ke ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa (4/2/2025).
 
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Ichlas dan Viska digiring ke ruang tahanan sekitar pukul 19.30 WIB.
 
Baca Juga: Link Video Lydia Onic Durasi 12 Menit 13 Detik Ramai Dicari, Siapa Dia hingga Kabarnya Bikin Heboh Kalangan Gamers
 
Selain terjerat kasus perzinaan, Ichlas juga dilaporkan oleh istrinya yang berinisial POD (33) terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 
 
Kasatreskrim Polres Gresik, Abid Uais Al-Qarni, membenarkan bahwa kedua tersangka telah resmi ditahan dan akan segera dirilis kepada publik.
 
"Benar, besok kami rilis,” ujarnya singkat. 

Baca Juga: 3 Fakta terkait Video Syur Audrey Davis, Anak David Bayu Diungkap Roy Suryo
 
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan kurang dari 24 jam setelah keduanya ditangkap saat nongkrong di sebuah kafe di kawasan Tidar, Surabaya. 
 
“Benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. 

Baca Juga: Jebak Anak Umur 12 Tahun lewat Instagram, Pria di Pekanbaru Paksa Kirimkan Video Syur
 
Lebih lanjut, AKBP Rovan menjelaskan bahwa laporan istri Ichlas, POD, menjadi dasar utama penetapan tersangka.
 
POD turut menyerahkan bukti berupa video syur berdurasi 1 menit 34 detik yang diduga direkam di sebuah hotel di Gresik. 

Baca Juga: Penyebar Video Mirip Rebecca Klopper Diamankan di Bareskrim
 
“Terdapat beberapa pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka, namun yang jelas mereka terjerat kasus pornografi,” tambahnya. 
 
Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung sebelum langkah hukum lebih lanjut diterapkan. 

Baca Juga: Link Video Asusila Part 2 Beredar, Ini Reaksi Rebecca Klopper
 
“Setelah pemeriksaan selesai, baru kami lakukan penahanan resmi,” pungkasnya.
 
Sumber: Radargresik.jawapos.com

 

Editor : Eka G Putra
#Viska Dhea Ramadhani #Ichlas Budhi Pratama #Pemeran video 1 menit 43 detik ditangkap #Video viral 2025 #video 1 menit #Video vira 2025 #video syur