PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Nasib naas dialami dua pelaku curanmor berinisial DPL dan YEP babak belur dihajar massa, pada Ahad (25/5/2025) kemarin, di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kedua pelaku tersebut diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna merah milik seorang mahasiswa bernama M Sabil Hidayat (28) yang tengah terparkir di halaman rumah.
Aksi mereka tertangkap tangan oleh warga saat hendak mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Kedua pelaku juga sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
"Benar, saat ini kedua pelaku sudah kami amankan. Pelaku tertangkap tangan oleh warga saat mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban. Warga kemudian menyerahkannya ke Polsek dan kini sedang diproses lebih lanjut," ujar Kompol David Richardo, pada Senin (26/5/2025).
Dijelaskannya, peristiwa tersebut bermula saat pelaku melintas di lokasi kejadian dan melihat sepeda motor di halaman rumah. Kemudian pelaku mencoba mengeksekusi motor tersebut menggunakan kunci T.
"Ketika melintas di lokasi kejadian, keduanya melihat sebuah sepeda motor terparkir di halaman rumah warga. Pelaku DPL kemudian menurunkan YEP untuk mengeksekusi motor tersebut menggunakan kunci T," jelasnya.
Namun, aksi itu diketahui warga dan korban. Saat motor berhasil dinyalakan dan hendak dibawa kabur, warga berteriak maling. Kedua pelaku pun mencoba melarikan diri, namun keduanya berhasil ditangkap warga.
"Pelaku sempat mencoba kabur, tetapi jalan buntu yang tak jauh dari lokasi kejadian membuat mereka terpojok. Warga berhasil menangkap dan mengamankan keduanya sebelum polisi datang," terangnya.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera menuju TKP dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat BM 6338 ABW, satu unit motor warna silver BM 4370 WBA yang digunakan pelaku, satu buah helm, dan satu buah kunci T.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa," pungkasnya.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal