PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Hal ini dibuktikan dengan berhasil ditangkapnya dua pria pengedar Narkoba jenis ganja di lokasi berbeda pada Ahad (10/8/2025) kemarin.
Kedua tersangka tersebut yakni Wandi (38) yang beralamat di Desa Petani Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Dan Topan (25), tercatat tinggal di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan.
Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,2 kilogram (kg) narkoba jenis daun ganja kering. Atas barang bukti narkoba itu, ke dua tersangka langsung digiring ke Polres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang berhasil dirangkum Riaupos.co dari Polres Pelalawan menyebutkan bahwa, penangkapan kedua tersangka berawal ketika Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan mendapatkan laporan dari warga bahwa di pinggir Jalan Simpang Bunut Desa Dundangan, Pangkalan Kuras disinyalir adanya transaksi peredaran narkoba.
Atas informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi yang akurat.
Alhasil, tim melihat seorang pria mencurigakan sedang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor yang kemudian langsung diamankan.
"Jadi, tersangka Wandi ditangkap lebih dulu oleh tim Opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan. Ia diringkus di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras dengab barang bukti daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat seberat 680 gram. Kemudian plastik kresek warna merah, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor," terang Kapolres Pelalawan, AKBP John Lois Leterada SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH kepada Riaupos.co, Senin (11/8/2025) .
Kemudian, sambungnya, dilakukan pengembangan dan polisi mengamankan tersangka bernama Topan di rumahnya.
Dari tangan tersangka Topan, pihaknya menemukan barang bukti ganja kering seberat 550 gram yang dibungkus dengan plastik asoy warna biru.
"Kedua tersangka mengaku narkoba jenis ganja tersebut, didapat dari seorang pria yang menjadi bandar narkoba jenis daun ganja kering berinisial RZ. Dan saat ini, masih kita selidiki keberadaan RZ yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Pelalawan," ujarnya.
Ditambahkannya bahwa, saat ini kedua tersangka tindak pidana Nakotika tersebut beserta barang bukti 1,2 kg daun ganja kering, telah diamankan di Polres Pelalawan guna proses lebih lanjut.
"Sedangkan atas barang bukti tersebut, ke dua tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 jo 111 UU 35 tentang Narkotika golongan 1 dengan ancaman maksimal seumur hidup masa hukuman penjara," tutupnya.
Editor : Eka G Putra