PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - AD alias Dika (19) warga di Kelurahan Tanjung Rhu berhasil diringkus jajaran tim Opsnal Polsek Lima Puluh, pada Sabtu (18/10/2025) kemarin, usai menganiaya pacarnya hingga tewas bernama Aqila Khanza Habiya alias Qila (17).
Jasad korban ditemukan di sebuah kamar kos di Jalan Usaha, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Anggreni mengatakan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh ayah korban, Teguh Natali (40), setelah menerima kabar bahwa putrinya meninggal dunia di rumah kos milik pelaku.
"Teguh bersama keluarga segera menuju lokasi. Namun setibanya di sana, jasad korban sudah dipindahkan ke rumah keluarga pelaku yang masih berada di kawasan Jalan Usaha,"ujar Kompol Viola didampingi Kanit Reskrim, AKP Safril, pada Ahad (19/10/2025).
Lebih lanjut dikatakannya, saat tiba di lokasi, orang tua korban mendapati jasad putrinya sudah terbujur kaku di atas tempat tidur, dengan luka lebam di wajah, pipi, sekitar mata, dan hidung. Mengetahui hal itu, keluarga korban langsung membuat laporan ke Polsek Limapuluh.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui korban kerap mengalami kekerasan fisik dari pelaku selama tinggal bersama di kamar kos tersebut.
Keterangan saksi dan hasil visum memperkuat dugaan bahwa korban mengalami penganiayaan sebelum meninggal. "Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku langsung diamankan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,"jelasnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku memukul dan menampar korban berkali-kali di bagian wajah dan kepala di kamar kos mereka. Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia.
"Motifnya masih kita dalami, cuma dari keterangan pelaku saat itu tiba-tiba emosi. Sebelumnya, korban ini sakit, dan meminta pelaku untuk membelikan obat. Setiba di TKP pelaku ini spontan melakukan dugaan penganiayaan, yang jelas masih kita dalami,"terang Kompol Viola.
Jasad korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan visum luar dan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara pasti.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Limapuluh, sementara penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap kasus tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : M. Erizal