PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)-Seorang wanita berinisial AY (36), buronan kasus penipuan dan penggelapan mobil serta uang senilai Rp320 juta di wilayah Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, akhirnya menyerahkan diri kepada aparat kepolisian setelah berbulan-bulan dalam pengejaran.
Pelaku menyerahkan diri pada Sabtu (22/11/2025) dini hari setelah upaya pengepungan dan pemantauan intensif polisi di sejumlah lokasi. Kasus ini bermula,Sabtu (16/8/2025) ketika pelaku mendatangi rumah korban Y (50) di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai.
Dengan modus menawarkan satu unit Toyota Innova Reborn, pelaku meminta uang muka sebesar Rp70 juta secara tunai.
Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali membawa satu unit Toyota Rush warna hitam ke rumah korban dengan dalih akan dijual dan dilakukan tukar tambah. Namun mobil yang dijanjikan tak pernah diterima, sementara pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Merasa ditipu dan mengalami kerugian besar, korban Y melapor ke Polsek Tambusai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran lintas kabupaten untuk melacak keberadaan pelaku.
Mendapat informasi, pelaku IY berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (19/11/2025), Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tambusai dan Resmob Polres Rohul langsung gerak cepat menuju lokasi dan melakukan pengintaian.
Namun kehadiran polisi saat dilakukan penggerebekan, diketahui hingga pelaku telah kabur lebih dulu.
Tak putus asa, upaya pencarian pelaku terus berlanjut hingga akhirnya, Sabtu (22/11/2025) dini hari, pelaku IY menyerahkan diri melalui pihak keluarga setelah mengetahui, polisi terus mempersempit ruang geraknya hingga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu, dibawa ke Polsek Tambusai untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Tambusai Iptu Kristian Hadinata Sirait SH saat dikonfirmasi, Ahad (23/11/2025), mengapresiasi kerja keras tim unit Reskrim Polsek Tambusai bersama Resmob Polres Rohul serta dukungan masyarakat dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku IY berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Mapolsek Tambusai untuk proses hukum lebih lanjut,'' tegasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual-beli kendaraan, terutama transaksi tanpa dokumen resmi atau hanya berdasarkan kepercayaan.
''Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya Kecamatan Tambusai. Saya imbau warga agar memastikan seluruh transaksi dilengkapi dokumen sah untuk menghindari penipuan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pemesanan kendaraan, surat pernyataan serah terima kendaraan serta satu unit handphone milik tersangka IY.
''Atas perbuatannya, pelaku dijerat kedalam Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. Dalam waktu dekat, berkas perkara segera di limpahkan ke JPU Kejari Rohul,'' tutupnya.
Editor : Eka G Putra