Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Balita Dijual Berantai dari Rp17,5 Juta hingga Rp85 Juta, Terungkap Jaringan Perdagangan Anak ke Wilayah Sumatera, 4 Bayi Diselamatkan di Jakarta

Redaksi • Sabtu, 7 Februari 2026 | 10:41 WIB

Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO di wilayah Jakbar yang menjual balita.
Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO di wilayah Jakbar yang menjual balita.


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terungkap, jaringan perdagangan anak ke pedalaman wilayah Sumatera, dimana seorang balita dijual berantai dari harga Rp17,5 juta hingga Rp85 juta. Sedikitnya, 10 tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan polisi di wilayah Jakarta Barat.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga berhasil menyelamatkan 4 bayi dari hasil pengungkapan tersebut. Jaringan perdagangan anak yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar) ini benar-benar biadab.

Bagaimana tidak, lewat pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyelamatkan empat anak balita dan menetapkan sepuluh orang tersangka. Mereka melakukan praktik perdagangan anak secara berantai.

Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakbar, kasus perdagangan anak tersebut bermula dari kecurigaan keluarga, saat menanyakan kondisi anak korban berinisial RZ yang dirawat oleh saksi berinisial CN.

Kasatreskrim Polres Metro Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran, CN bertemu dengan tersangka IG.

Kepada CN, IG menyebutkan bahwa RZ berada di Medan. Karena merasa janggal, saksi CN membawa IG ke Polsek Taman Sari untuk dilakukan klarifikasi.

Berdasar pendalaman oleh polisi, IG mengakui telah menjual RZ kepada pihak lain. Di Medan, korban terus diperjualbelikan secara berantai dengan harga yang terus naik dari satu tangan ke tangan lainnya.

”Anak tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai sekitar Rp 17,5 juta, kemudian Rp35 juta, hingga mencapai Rp 85 juta,” ungkap Arfan dikutip pada Sabtu (7/2/2025)

Dalam jaringan perdagangan anak itu, salah seorang pelaku diketahui berperan sebagai perantara yang membawa anak-anak ke wilayah pedalaman Sumatera.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut, tim gabungan dari Polres Metro Jakbar Ditreskrimum, Ditres PPA dan PPO, serta kepolisian setempat bergerak melakukan penyelamatan.

”Meski dihadapkan pada kendala geografis. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan para tersangka serta menyelamatkan anak korban RZ bersama tiga anak lainnya, yang kemudian dievakuasi dan dibawa ke Jakarta,” kata dia.

 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, penanganan kasus tersebut mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Identitas dan hak-hak korban dilindungi secara ketat, Sementara proses hukum berjalan beriringan dengan upaya penyelamatan, perlindungan, dan pemulihan terhadap para korban.

”Pengungkapan ini adalah komitmen Polri melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak merupakan tindak pidana serius yang melanggar hak asasi dan merusak masa depan anak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Polisi mengingatkan bahwa pengangkatan anak wajib dilakukan secara resmi melalui lembaga berizin dan ditetapkan melalui penetapan pengadilan.

Editor : Eka G Putra
#perdagangan anak #bayi dijual #Taman Sari Jakbar #kasus tppo #polda metro jaya #Kasus perdagangan anak ke sumatera #Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)