PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Maraknya pencurian panel Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi persoalan baru di Kota Pekanbaru. Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru mencatat, setidaknya ada 70 lebih panel PJU yang raib dicuri.
Bahkan petugas patroli Dishub Pekanbaru berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian panel PJU saat berpatroli pada Kamis (17/9) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya.
Kedua terduga pelaku inisial AP dan LT itu kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti. Dan berdasarkan pengembangan yang dilakukan kepolisian, satu orang terduga pelaku lagi berhasil ditangkap yaitu BEP di Jalan Srikandi, Kecamatan Binawidya di hari yang sama. Sementara itu, satu orang lagi masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: 8 Sindikat Penggelapan Truk di Pangkalankerinci Ditangkap
”Awalnya dua pelaku diamankan oleh anggota Dishub Kota Pekanbaru. Setelah itu dilakukan koordinasi dengan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, Ahad (20/9).
Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi, satu pelaku lainnya berhasil diamankan. Ketiga tersangka kemudian diserahkan kepada penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah panel beserta isi panel LPJU, tiga buah tang potong, satu buah gergaji besi dan satu buah kunci pas.
Baca Juga: Petugas Patroli Dishub Amankan Dua Terduga Pencuri Panel PJU
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak terkait mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.962.422.
”Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir sekitar Rp1.962.422. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pelaku,” katanya.
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial A yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan A sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Mobil dan Jenazah Aris Sanda Korban Penembakan KKB Ditemukan di Jalan Trans Wamena
Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1248/IX/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 17 September 2026. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
”Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” pungkasnya.(yls)
Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian