PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang pemuda diduga waria berinisial MAA diamankan jajaran Polsek Sukajadi, Pekanbaru Rabu (30/9/2026).
Pemuda tersebut diduga terlibat tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang korbannya pria berinisial A di sebuah kos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit telepon seluler (HP) iPhone 15 warna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kos di Jalan Dagang.
Baca Juga: QLola by BRI Bantu Perusahaan Kelola Payroll dalam Satu Sistem Terintegrasi
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah melalui Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengaku mengalami pemerasan setelah mendatangi sebuah kos di Jalan Dagang.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Setelah mendapatkan informasi keberadaan MAA di kawasan Jalan Dagang, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penangkapan.
"Setelah diamankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Leo.
Baca Juga: Tok! APBD Perubahan Kuansing Disahkan Rp1,6 Triliun Lebih, Pendapatan dan Belanja Daerah Naik
Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban menggunakan aplikasi MiChat dan berkomunikasi dengan seorang perempuan yang menawarkan jasa pertemuan dengan tarif tertentu.
Keduanya kemudian menyepakati tarif setelah terjadi negosiasi. Perempuan tersebut selanjutnya mengirimkan lokasi sebuah kos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi.
Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah diberikan. Setelah mengetahui nomor kamar 123, korban masuk ke kamar tersebut. Namun, setelah berada di dalam, korban menyadari adanya perbedaan antara perempuan yang ditemuinya dengan foto pada aplikasi.
Baca Juga: Polres Bengkalis Dukung Penguatan Restorasi Gambut dan Pencegahan Karhutla
Korban kemudian membatalkan pertemuan dan hendak meninggalkan kamar. Namun, saat keluar, korban didatangi seorang laki-laki. Korban kemudian diminta kembali masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar, korban disebut diminta membayar uang sebesar Rp250 ribu. Setelah uang tersebut diberikan, korban mengaku tidak diperbolehkan meninggalkan kamar.
Korban kemudian kembali diminta menyerahkan uang dengan alasan uang keamanan sebesar Rp200 ribu dan uang kamar Rp200 ribu. Karena tidak memiliki uang lagi, korban mengaku mendapat tekanan hingga akhirnya menyerahkan HP iPhone 15 miliknya.
Baca Juga: Saksi: Pembayaran Kepentingan Pribadi Direksi Riau Pos Tanpa Sepengetahuan Manajer Keuangan
Setelah HP diserahkan, korban baru diperbolehkan meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13,9 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemerasan tersebut. Dari hasil penyelidikan, keberadaan MAA berhasil diketahui dan polisi melakukan penindakan pada sore harinya.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Muklisin Dorong Pembangunan Jalan Tol Sumbar-Riau-Jambi, Minta KSP Ikut Mengawal
Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 482 juncto Pasal 20 atau Pasal 482 juncto Pasal 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : M. Erizal