BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kampar menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,10 kilogram di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial NA (51), yang diduga berperan sebagai kurir. Sementara itu, dua orang lainnya berinisial KA dan DI masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, Selasa (20/10) sore.
Penangkapan terhadap NA dilakukan pada Sabtu (17/10), sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Anggrek VII, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung. Polisi kini masih menyelidiki asal-usul sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Baca Juga: Tinggalkan Pesan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan salah satu kasus narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar.
“Pelaku ini merupakan seorang kurir yang diperintah oleh KA melalui DI. Jadi, dua pelaku KA dan DI ini masuk dalam DPO Polres Kampar,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Baca Juga: Diduga Tertipu Investasi, Korban Rugi Rp495 Juta
Saat petugas menemukan NA bersama seorang lainnya yang menggunakan sepeda motor, NA diduga berusaha melarikan diri. Dalam pengejaran, NA sempat membuang sebuah tas sandang berwarna cokelat di depan rumah warga, tepatnya di Jalan Anggrek VII, RT 005/RW 005, Dusun Ringin Harjo, Desa Sari Galuh.
Selain membuang tas, NA juga diduga membuang telepon genggam miliknya saat berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas tersebut dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari dalam tas berwarna cokelat itu, polisi menemukan satu paket besar yang diduga berisi sabu seberat 1,10 kilogram.
Baca Juga: Satu Rumah dan Satu Sepeda Motor Ludes Terbakar
Barang tersebut dikemas menggunakan plastik teh, kemudian dibungkus berlapis-lapis dengan plastik, lakban merah, kantong plastik hitam, kantong plastik bermotif hitam putih, serta dua kantong plastik bening.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NA mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir. Ia juga mengaku menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk mengambil barang haram tersebut.
“Setelah itu, kami menindaklanjuti keberadaan KA dan DI. Namun, keduanya belum berhasil diamankan dan saat ini telah masuk dalam DPO Polres Kampar,” jelasnya.
Baca Juga: Korban MiChat di Pekanbaru, Booking Online, Korban Diperas dan HP Dirampas
Selanjutnya, NA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, NA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut dan mengejar dua orang yang masih buron.(kom)
Editor : Arif Oktafian