Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polisi Tertibkan Tempat Bakar Emas tanpa Izin di Desa Tanjung Pauh Kuansing

Mardias Chan • Senin, 8 Juli 2024 | 12:39 WIB
Tim dari Polsek Singingi Hilir saat memeriksa salah satu kedai, diduga digunakan untuk aktivitas bakar emas di Desa Tanjung Pauh, Ahad (7/7/2024).
Tim dari Polsek Singingi Hilir saat memeriksa salah satu kedai, diduga digunakan untuk aktivitas bakar emas di Desa Tanjung Pauh, Ahad (7/7/2024).

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Singingi Hilir melakukan penertiban tempat bakar emas tanpa izin di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (6/7) malam.

Penertiban ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, Aptu Merian Donal atas instruksi dari Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto SH MH. Dimana, Kapolsek menerima laporan bahwa diduga ada salah satu warung yang sering dijadikan untuk aktivitas membakar emas hasil PETI oleh masyarakat.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto SH MH kepada media, Ahad (7/7) mengatakan, dasar dari kegiatan penertiban ini adalah adanya laporan yang mengindikasikan adanya aktivitas bakar emas tanpa izin di wilayah tersebut. 

‘’Kami langsung merespon laporan tersebut dan memutuskan untuk melakukan penertiban di lokasi yang disebutkan itu,’’ kata  Kapolsek.

Seperti yang dituturkan Kapolsesk, tim tiba di lokasi, yaitu Desa Tanjung Pauh, sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah melakukan pengecekan, ditemukan satu tempat bakar emas yang sudah tidak beraktivitas lagi. Meskipun tidak ditemukan pelaku yang diamankan dalam operasi ini, tim memastikan bahwa tidak ada aktivitas ilegal yang berlangsung saat penertiban dilakukan.

‘’Kami imbau kepada masyarakat, jika terjadi aktivitas yang mencurigakan di wilayah masing-maisng, laporkan ke pihak kepolisian. Kami akan selalu merespon dan melakukan penindakan jika melanggar hukum dan aturan,’’ kata Kapolsek.

Kapolsek menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja dengan baik dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Dia juga meminta kepada anggotanya untuk terus melakukan pendekatan serta berbaur dengan masyarakat.

‘’Penertiban tempat bakar emas tanpa izin ini merupakan salah satu upaya Polsek Singingi Hilir dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi kegiatan bakar emas tanpa izin yang berlangsung di Desa Tanjung Pauh dan sekitarnya,’’ kata Kapolsek.

Dalam penertiban itu, nampak juga anggota lainnya seperti, Bripka Ongki Aleksander SH, Briptu M Aidil Ilyas SH dan anggota Reskrim Bripda Mhd Al Hafisz.(hen)

Editor : RP Arif Oktafian
#tambang emas ilegal #polsek singingi hilir #kuansing #tempat bakar emas