PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang dugaan korupsi pembangunan hotel yang merugikan negara Rp22,6 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis, kembali digelar, Kamis (19/9). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli.
Pada kesempatan itu Ahli Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (Unri) Dr Dessy Artina SH MH menerangkan, apabila ada kegiatan di pemerintahan kabupaten, maka secara administrasi merupakan kewenangan kepala daerah. Kewenangan ini telah diatur dalam Undang-Undang.
Dr Dessy menambahkan, jika terjadi kesalahan administrasi atau maladministrasi, maka kewenangan dan tanggung jawab tidak lepas dari kepala daerah. Apalagi, kegiatan itu menimbulkan kerugian negara.
‘’Apabila maladministrasi itu menimbulkan kerugian negara, artinya ada pidana korupsi. Kepala daerah yang melakukan unprosedural dan menimbulkan kerugian negara, tentu saja diminta pertanggungjawabannya. Karena kewenangan itu melekat kepadanya,’’ ungkap Dessy.
Menurutnya, terjadinya unprosedural oleh kepala daerah akibat adanya penyalahgunaan wewenang. Kemudian, adanya prosedur yang tidak sah, kelalaian atau kesembronoan kepala daerah.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis SH MH itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius SH MH juga menghadirkan Ahli Pidana Unri Dr Erdianto SH MH.
Senada dengan ahli sebelumnya, Dr Erdianto mengungkapkan, keikutsertaan kepala daerah yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara adalah merupakan tindak pidana korupsi. Penyertaan ini dikuatkan dalam Pasal 55 KUHP, karena tindak pidana korupsi ini tidak dilakukan sendiri.
‘’Dalam pasal itu menjelaskan, yang dimaksudkan ikut serta atau penyertaan itu terdiri dari dari orang yang melakukan. Kemudian, orang yang menyuruh atau penganjur melakukan dan orang yang turut melakukan,’’ terangnya.
Sementara satu saksi lainnya adalah Ahli Konstruksi Bangunan Ir Bagus Sudaryanto dari Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) Yogyakarta. Ir Bagus memaparkan, selaku Tim Audit konstruksi, pihaknya melakukan peninjauan langsung ke Hotel Kuansing tersebut. Metode yang dilakukan yakni melakukan cek visual terhadap bangunan.
‘’Tentunya mencocokkan dengan rencana anggaran biaya yang telah kami pegang. Kami melakukan pengukuran dan pengujian dengan meraba, memukul, menginjak terhadap bangunannya,’’ ungkap Bagus.
Dalam audit itu ditemukan tiga kerusakan dalam bangunan hotel tersebut. Mulai dari kerusakan ringan, sedang, dan berat. Dengan mengambil sejumlah sampel ditemukan kerusakan total sekitar 52,8 persen. ‘’Kesimpulannya dengan persentase itu, artinya bangunannya rusak berat,’’ kata Bagus.
Kasus korupsi Hotel Kuantan Singingi sendiri bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014. JPU mendakwa Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi dalam pengadaan lahan hotel. Terdakwa menyetujui pembelian lahan milik Susilowadi.
Terdakwa memerintahkan untuk membuatkan perencanaan pembangunan hotel meski tidak melalui musrenbang. Terdakwa juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel itu, disisipkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012. Seolah-olah, pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.
Kemudian, terdakwa juga mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di samping Wisma Jalur diubah ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi. Pemilihan lokasi ini, tanpa ada studi kelayakan ahli. Namun dalam perjalanannya, pembangunan hotel ini tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp22,6 miliar.(end)
Editor : Rindra Yasin