TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Tim Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH berhasil menciduk dua orang pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Kampungbaru Sentajo Kecamatan Sentajo Raya, Senin (21/10/2024) malam.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH kepada Riaupos.co Selasa (22/10/2024) menyebutkan, bahwa dua pengedar masing-masing RC (23) dan AV (18) disuruh seseorang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Benai.
"Dua pengedar ini mendapatkan barang dari salah seorang DPO. Identitas DPO ini sudah kami kantongi. Saat ini kami sedang memburunya," kata Novris.
Novris menjelaskan, dari pengakuan kedua pengedar ini, mereka mendapatkan uang setelah barang haram tersebut terjual. Bahkan, keduanya juga sebagai pemakai. Itu terbukti setelah dilakukan tes urine.
"Iya. Kalau pengakuan mereka, dia hanya mengambil barang dari seseorang yang sekarang DPO. Nah, setelah itu mereka menunggu perintah. Selama ini barang haram itu sudah mereka edarkan di daerah Benai. Saat ini kita fokus pengejaran ke DPO," tegas Novris.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat kotor 11.95 gram dan pil ekstasi 10 butir dengan berat kotor 4.04 gram.
Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk dilakukan menyidikan lebih lanjut.
"Sesuai arahan Pak Kapolres, kita tidak main-main dengan kasus narkoba. Jangan biarkan generasi muda kita hancur oleh narkoba. Sebab, sasaran terbesar pemakai narkoba kita selama ini adalah kaum muda. Maka dari itu, mari kita bersama berantas narkoba di Kuantan Singingi," kata Novris. (yas)
Editor : M. Erizal