Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Miliki Sabu, Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap Dua Tersangka di Kuantan Tengah

Desriandi Candra • Rabu, 13 November 2024 | 08:15 WIB
Satres Narkoba Polres Kuansing mengamankan dua orang tersangka pembawa sabu, Selasa (12/11/2024).
Satres Narkoba Polres Kuansing mengamankan dua orang tersangka pembawa sabu, Selasa (12/11/2024).

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) semakin gencar melakukan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 0,56 gram di Desa Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan Tengah.

Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial N (24) dan YS (26) yang diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkoba berhasil diamankan. Barang bukti yang ditemukan berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai senilai Rp50.000, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak SH MH menjelaskan kronologis kejadian. Operasi ini bermula saat Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada Selasa pagi di sekitar Desa Pintu Gobang. Berdasarkan informasi yang diterima, tim mencurigai aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Mata Elang mendapati dua tersangka N dan YS, sedang berada di dalam rumah seseorang bernama A di Desa Pintu Gobang. Tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, yang mengarah pada ditemukannya satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan di dekat kedua tersangka saat mereka duduk di dalam rumah.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang yang berinisial P, yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp500.000 dari P.

Selain narkotika jenis sabu, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing juga menyita beberapa barang bukti tambahan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, yaitu satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,56 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo Y91 berwarna biru, satu unit telepon genggam merek Vivo V2204 berwarna krem, Uang tunai sejumlah Rp. 50.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang diduga digunakan untuk operasional tersangka.

Kedua tersangka telah menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan bahwa N dan YS positif mengandung amphetamine, yang menunjukkan mereka telah mengonsumsi narkotika jenis tersebut.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polres Kuansing menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

AKP Novris menyampaikan bahwa upaya pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari Operasi Mantap Praja untuk menjaga kondusivitas selama Pilkada 2024.

“Kami terus meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai titik rawan di Kuansing guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali, khususnya menjelang Pilkada. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kasat Resnarkoba.(dac)

Editor : RP Edwar Yaman
#Sat Resnarkoba #polres kuansing #narkoba #Kuantan mudik