TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing, Selasa (26/11/2024) memusnahkan kelebihan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kuansing 2024.
Pemusnahan itu disaksikan langsung Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH MH, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, Pabung 0302 Inhu-Kuansing Mayor Legimini, Sekretaris KPU Roni Sasnita SH di halaman KPU Kuansing.
Menurut Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi, surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau sebanyak 592 lembar.
Sedangkan surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota sebanyak 235 lembar.
Memang, sesuai aturan kelebihan surat suara H-1 pelaksanaan Pilkada, harus sudah dimusnahkan. "Makanya, hari ini dilakukan pemusnahan surat suara, " ujar Wawan Ardi.
Wawan Ardi yang didampingi anggota KPU Irwan Yuhendi, Oki Heriyanto, dan Yeni Gusneli kembali mengajak masyarakat Kuansing untuk beramai-ramai datang ke TPS.
Karena pilihan masyarakat Kuansing akan menentukan nasib Kuansing untuk lima tahun ke depan.
"Pilih sesuai hati nurani dan jangan golput," katanya.
Memang, pemusnahan surat suara, kata Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH MH, paling lambat harus sudah dilakukan H-1 sebelum dilakukan pemungutan suara.
"Apa yang dilakukan KPU Kuansing sudah tepat dan benar," ujarnya.
Baca Juga: Pendistribusian Logistik Pilkada di Kecamatan Rupat Bengkalis Dikawal Maksimal Pihak Keamanan
Langkah ini juga bertujuan untuk menghilangkan dugaan dan asumsi yang bisa saja timbul. Karena itu, pemusnahan kelebihan surat suara harus dilakukan.
Begitu pula dengan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH mengajak semua masyarakat Kuansing untuk memilih dan jaga situasi kondisi yang aman dan damai. (dac)
Editor : M. Erizal