Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sat Resnarkoba Razia di Wilayah Kuantan Tengah, Puluhan Botol Miras Diamankan

Desriandi Candra • Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB
Satres Narkoba Polres Kuansing, menemukan puluhan botol miras tanpa izin saat razia di wilayah Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah,  Senin (9/12/2024) malam.
Satres Narkoba Polres Kuansing, menemukan puluhan botol miras tanpa izin saat razia di wilayah Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (9/12/2024) malam.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satres Narkoba Kuansing menggelar razia di wilayah Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (9/12) malam. Razia dilakukan untuk menekan tindak pidana narkoba dan meminimalisir peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Kuansing.

Razia yang dimulai pukul 23.00 WIB itu, langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H Simanjuntak SH MH bersama Aiptu Indra Wijaya (Kanit II Satresnarkoba Polres Kuansing) dan empat personel Satresnarkoba Polres Kuansing.

Razia kali ini dilakukan secara selektif dengan sasaran lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana narkoba dan aktivitas ilegal lainnya.

Lokasi utama yang menjadi fokus adalah sebuah kafe remang-remang milik Almansyah, yang berada di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris Simanjuntak, razia ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Serta mengurangi potensi kejahatan yang timbul dari penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras tanpa izin.

Dalam razia tersebut, tim tidak menemukan narkoba di lokasi yang dirazia. Namun, ditemukan puluhan botol minuman keras yang diduga dijual tanpa izin.

Barang bukti yang diamankan berupa 24 botol bir putih merk Bintang dan 11 botol bir hitam merk Guinness.

Selain itu, personel Satres Narkoba juga memberikan imbauan kepada pemilik kafe dan pekerja di lokasi tersebut untuk tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, dan tidak memperkerjakan anak di bawah umur, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Polres Kuansing akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi rawan untuk mencegah tindakan serupa. Razia yang berlangsung hingga pukul 02.00 WIB Selasa (10/12/2024) dini hari WIB.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba dan menindak aktivitas ilegal lainnya di wilayah hukum Polres Kuansing. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba atau peredaran minuman keras tanpa izin,” ujar AKP Novris.

Polres Kuansing terus berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat melalui berbagai operasi, termasuk razia narkoba dan minuman keras.

Diharapkan melalui upaya ini, wilayah hukum Polres Kuansing tetap kondusif dan bebas dari pengaruh buruk narkoba serta minuman keras ilegal.(dac)

 

 

Editor : RP Edwar Yaman
#Kuantan Tengah #botol miras #narkoba #Sat Res Narkoba #razia