TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terungkap Kabupaten Kuansing. Polres Kuansing berhasil menangkap dua pelaku. Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan oleh ayah korban. Satu pelaku berstatus sebagai ayah kandung. Sedangkan satu pelaku berstatus sebagai ayah tiri korban.
Kedua pelaku masing-masing berinisial J (41) sebagai tersangka dengan status ayah kandung dan TA (30) sebagai ayah tiri korban. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Waka Polres Kompol Robert Arizal didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton, Kasi Humas Iptu Aman Sembiring dan Kanit PPA Gaol, Kamis (12/12) di Mapolres Kuansing.
Dijelaskan Waka Polres Kompol Robert Arizal, penangkapan tersangka J bermula ketika kakek korban, Senin (9/12) pagi melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Kuansing.
Polres melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, Senin siang tersangka J berhasil ditangkap di kediamannya bersama beberapa barang bukti lainnya.
Setelah diinterogasi, J kerap mengacam akan membunuh korban. J yang suka menonton film porno ini mengaku melakukan perbuatan bejat itu sejak dua tahun lalu atau saat anaknya itu duduk di kelas 6 SD.
”Pelaku melakukan aksinya saat sang istri atau ibu korban sedang tidak berada di rumah,” kata Robert. Sementara kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan TA (30) asal Inuman dilakukan terhadap korban yang merupakan anak tirinya.
Modusnya sama dengan tersangka J. TA mengancam bunuh korban dan perbuatannya dilakukan saat sang istri tidak sedang ada di rumah.
”Pengakuan pelaku atau tersangka TA ini, melakukannya sudah tiga kali. Terakhir pada tanggal 27 November 2024 itu,” papar Waka Polres Kompol Robet Arizal. Pelaku berhasil diamankan tim Polres Kuansing pada 2 Desember 2024 dengan sejumlah barang bukti. Seperti pakaian korban.
Terhadap kedua tersangka, Polres Kuansing menjerat juga dijerat pasal 81 Junto pasal 76D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentan Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
”Dengan pasal-pasal itu, pelaku terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun penjara,” sambung Kasat Reskrim AKP Shilton.(dac)
Editor : Rindra Yasin