Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Selama 2024 Polres Kuansing Gelandang 129 Pelaku Narkoba ke Balik Jeruji Besi

Desriandi Candra • Minggu, 22 Desember 2024 | 11:22 WIB
Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris Simanjuntak SH MH
Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris Simanjuntak SH MH

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Tindak kejahatan narkoba menjadi salah satu target dari Polres Kuansing lewat Satres Narkoba dan polsek-polsek. Pasalnya, barang haram itu mulai merambah masuk ke semua kelompok usia.

Anak sekolah, remaja, maupun orang dewasa umum lainnya. Sepanjang tahun 2024, Polres Kuansing lewat Satres Narkoba berhasil menggelandang 129 orang tersangka pelaku peredaran narkoba dari 100 kasus yang mereka tangani.

Baik narkoba jenis sabu, ganja, maupun ekstasi.

Jumlah itu naik dibandingkan tahun 2023 maupun 2022 lalu. Ini diungkapkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Novris H Simanjuntak  kepada Riaupos.co, Ahad (22/12/2024).

"Benar, jumlah kasus dan tersangka pelaku narkoba yang kami tangani meningkat dari tahun sebelumnya. Ada 129 tersangka dari 100 kasus," papar Novris.

Menurut Novris, untuk kasus narkoba ada 100 kasus dan 129 tersangka.

Barang bukti yang diamankan sabu seberat 251,39 gram. Ganja 580,93 gram dan ekstasi 55,25 butir di tahun 2024.

Sementara di tahun 2023 lalu, 90 kasus, 120 tersangka. Barang bukti hasil penangkapan  pelaku narkoba jenis sabu 1.007,97 gram, dan ganja 3.694,28 gram.

Lalu di tahun 2022 ada 73 kasus, 89 tersangka. Narkoba jenis sabu 153,09 gram dan ganja 27,78 gram yang berhasil diamankan.

Dari 100 kasus yang ditangani ini, kasus peredaran narkoba paling dominan. Sementara untuk ganja ada tiga kasus dan ekstasi ada dua kasus.

"Dari 100 kasus itu, 83 kasus sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kuansing dan 17 kasus masih sidik," ujar Novris.

Kasus-kasus ini, lanjut Novris, merupakan pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh Satres Nahkoba sebanyak 77 kasus dan 23 kasus oleh polsek-polsek.

Barang haram itu, mayoritas berasal dari kiriman wilayah Pekanbaru. Mereka sepertinya menilai, kalau Kuansing punya pangsa pasar yang cukup menjanjikan. Makanya, jajaran Polres Kuansing gencar melakukan pencegahan untuk menghentikan aksi para pelaku tindak pidana narkoba ini.

Tidak saja orang dewasa yang menjadi perantara penjualan barang haram itu. Tetapi ada juga anak sekolah yang terungkap sampai empat kasus melibatkan mereka.

Karena itu, Polres mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dari pergaulan yang tidak benar.

Dalam penanganan kasus narkoba, lanjut Novris, untuk mereka yang berstatus pemakai dan bukan pengedar, negara akan melakukan rehabilitasi terhadap pada mereka. Setelah hasil asesmen yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau.

Ada beberapa tempat yang menjadi lokasi rehabilitasi bagi mereka yang menjadi pemakai narkoba.

Yakni, Loka Batam Provinsi Kepri. Kemudian, RSJ Panam Pekanbaru yang menjadi tempat rehabilitasi ketergantungan obat-obatan serta klinik ketergantungan di Perawang.

"Bila hasil asesmen BNN Riau menyebutkan harus direhabilitasi, maka akan direhabilitasi. Selama rehabilitasi tiga bulan itu, semua biaya ditanggung oleh negara," ujar Novris.

Namun ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi selain hasil asesmen BNN Riau, yakni barang bukti pemakai tidak lebih dari 1 gram.

"Kami berharap, Kuansing ini bisa terus turun kasus narkoba yang terjadi," ujar Novris.(dac)

 

 

Editor : RP Edwar Yaman
#balik jeruji besi #polres kuansing #narkoba #ekstasi #ganja