TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Angga Febrian Herlambang SIK MH menunjukkan komitmen untuk memberantas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuansing.
Selama Januari 2025 saja, Polres Kuansing bersama jajaran Polsek, berhasil menangani 20 kasus PETI. Itu mereka buktikan selama periode 1-18 Januari 2025. Operasi penertiban ini mencakup tindakan langsung, patroli, serta kegiatan sosialisasi dan maklumat kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang dirilis, Polsek Singingi Hilir mencatatkan jumlah penindakan tertinggi dengan tiga kasus, diikuti Polsek Kuantan Tengah dan Polsek Kuantan Hilir dengan masing-masing tiga kasus. Sementara itu, Polsek Singingi dan beberapa Polsek lainnya seperti Hulu Kuantan, Pangean, dan Cerenti turut melakukan tindakan serupa dengan angka bervariasi.
Operasi ini berhasil memberangus 68 rakit PETI berhasil diamankan sebagai barang bukti, dengan rincian tertinggi di Polsek Singingi Hilir 21 rakit, Polsek Singingi 10 rakit, dan Polsek Kuantan Tengah 9 rakit. Selain itu, kegiatan sosialisasi dan maklumat juga gencar dilakukan, dengan total 61 kegiatan di berbagai wilayah untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dampak PETI terhadap lingkungan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK MH, Ahad (19/1) menyampaikan, pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas aktivitas ilegal ini. “Kami tidak akan berhenti sampai wilayah Kuansing benar-benar bebas dari aktivitas PETI. Selain penindakan, kami juga fokus pada upaya preventif dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Kapolres.
Upaya ini menunjukkan sinergisitas yang kuat antara jajaran Polres Kuansing dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Polres Kuantan Singingi mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas PETI di lingkungan sekitar.
Dia berharap dengan operasi ini, kesadaran masyarakat akan dampak buruk PETI semakin meningkat,”ujar Angga Febrian Herlambang.(dac)
Editor : Rindra Yasin