Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DPRD Meradang, Ada Koperasi Kelola Kebun Sawit Diduga Masuk HPT

Desriandi Candra • Senin, 3 Februari 2025 | 19:15 WIB
Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra memimpin hearing bersama Kopdagrin Kuansing, Senin (3/2/2025) di gedung DPRD Kuansing.
Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra memimpin hearing bersama Kopdagrin Kuansing, Senin (3/2/2025) di gedung DPRD Kuansing.

 

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - DPRD Kabupaten Kuansing melalui Komisi II, Senin (3/2/2025) melakukan pemanggilan dinas terkait serta pengelola Koperasi Produsen Guna Karya Sejahtera (GKS) di Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan.

Langkah ini diambil DPRD Kuansing untuk mengklarifikasi areal perkebunan sawit yang di kelola GKS. Dimana, areal mereka diduga kuat diluar izin dan masuk kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Hulu Kuantan.

Tapi, hingga pukul 12.00 WIB, hanya Dinas Kopdagrin Kuansing yang memenuhi undangan lembaga legislatif itu. Sementara dinas terkait lainnya termasuk Koperasi GKS, tak hadir memenuhi undangan.

Kondisi ini membuat Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra bersama Ketua Komisi II Fedrios Gusni dan anggota lainnya, Hengki Prima Hidayat, Hardiamond, Hisron, Yusliadi, kecewa dan meradang.

"Ini diundang untuk klarifikasi tak hadir. Yang mengundang ini lembaga DPRD, " tegas Satria Mandala Putra.

Hearing hari ini, kata Satria Mandala Putra, untuk mengklarifikasi soal keberadaan aktivitas koperasi GKS yang nota benenya koperasi simpan pinjam sekarang beralih ke perkebunan sawit ribuan hektar yang di duga kuat masuk kawasan HPT meliputi empat desa di Hulu Kuantan. Desa Tanjung Medang, Desa Inuman, Serosa dan Desa Sumpu.

Namun tak satupun perwakilan GKS hadir, tanpa ada keterangan apapun. DPRD kata Satria, akan kembali memanggil untuk datang ke DPRD Senin (10/2/2025) pekan depan.

"Kalau juga tidak hadir dipemanggilan kedua Senin pekan depan, kami akan melakukan pemanggilan ketiga dengan membawa aparat penegak hukum," tegas Satria.

Begitu pula dengan Ketua Komisi II Fedrios Gusni dibuat gerah dengan ketidakhadiran mereka. Bahkan Satria dan Fedrios meminta pada pabrik kelapa sawit (PKS) yang ada di Kuansing untuk tidak menerima buah sawit dari GKS ini.

Belum lagi, jalan-jalan di Hulu Kuantan yang rusak banyak disebabkan aktivitas GKS tanpa ada tanggungjawab perbaikannya.

Sekretaris Dinas Kopdagrin Kuansing Junaidi bersama Kabid Koperasi yang hadir dalam hearing itu menjelaskan, data yang mereka terima sesuai Guna Karya Sejahtera (GKS), adalah Koperasi yang beraktivitas simpan pinjam yang berkantor di Desa Serosa Kecamatan Hulu Kuantan sesuai dengan Badan Hukum AHU 0000660.AH.01.26, tertanggal 26 November 2019.

"Kalau sekarang sudah menjadi perkebunan sawit, kami belum tau. Karena tidak ada dilaporkan ke Kopdagrin," kata Junaidi.

Namun dari web Kementerian Koperasi, per tanggal 12 Desember 2024 lalu, GKS melakukan perubahan AD/ART. Namun hingga sekarang belum disampaikan ke Kopdagrin. "Dan saya tidak punyak kontak mereka," kata Junaidi.

Sementara Pengelola Koperasi Guna Karya Sejahtera (GKS) Indra Utama Nasution yang dihubungi Riaupos.co terpisah, enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan Riaupos.co padanya soal hasil hearing Komisi II di gedung DPRD Kuansing. Baik itu terkait aktivitas Koperasi simpan pinjam jadi pengelola perkebunan sawit, maupun dugaan masuk kawasan HPT seperti yang disebutkan dalam hearing DPRD Kuansing.

"Kalau mau konfirmasi, silahkan ke manajemen. Nanti ada personel yang ditunjuk menjawab itu. Saya tidak punya kewenangan. Saya hanya bagian penanaman dan perawatan kebun saja," kata Indra yang mengaku tak punya kontak personal manajemen yang ditunjuk sambil mengakhiri pembicaraan. (dac)

Editor : M. Erizal
#kuansing #HPT #kawasan #sawit