Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Lagi, Polsek Singingi Tangkap Dua Pelaku Sabu

Desriandi Candra • Sabtu, 15 Februari 2025 | 15:55 WIB
Polsek Singingi berhasil membungkam dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi, Jumat (14/2/2025) sore.
Polsek Singingi berhasil membungkam dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi, Jumat (14/2/2025) sore.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Polsek Singingi kembali berhasil mengungap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, tim Reskrim Polsek Singingi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Jalan Poros, Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam operasi ini, dua orang laki-laki berinisial S (42) dan H (36) diamankan dengan dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang SIK SH melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho SH MH dalam keterangannya Sabtu (15/2/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Singingi.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,39 gram, satu set alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik minuman mineral, uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil transaksi penjualan narkotika dan tiga unit handphone android.

Awalnya, dia memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Erwin SKom MH beserta anggota unit Reskrim untuk melaksanakan patroli KRYD di warung tuak yang ada di Desa Sumber Datar. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, tim mendapat informasi dari warga bahwa di sebuah rumah kosong di samping warung tuak sering digunakan sebagai tempat konsumsi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengecekan. Di dalam rumah kosong tersebut, tim mendapati dua orang pria, S dan H, yang sedang minum tuak. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirek berisi sabu yang diletakkan di atas kayu dekat kamar.

Saat diinterogasi, H mengakui alat hisap sabu tersebut miliknya dan digunakan bersama M (DPO). H juga mengungkapkan sisa sabu yang ditemukan dibeli oleh M dari seseorang berinisial E (DPO) dengan harga Rp1.100.000 di Simpang Koran, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis (13/2/2025) lalu. Dari satu paket sabu itu, M telah menjual sebagian seharga Rp400.000. Setelah diamankan, kedua tersangka menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan keduanya positif amphetamine, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis sabu.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang masih buron.

"Kami akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Singingi. Kami juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka," tegas Kapolsek.

Editor : Rinaldi
#polsek singingi #Informasi Warga #pelaku sabu