TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) marak muncul di kawasan Sungai Kuantan Tepian Narosa Telukkuantan. Tepatnya antara Desa Sawah-Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah.
Mereka seperti "kucing-kucingan" aparat polisi. Terakhir, di kawasan ini melakukan aktivitas PETI malam hari. Untuk menekan aktivitas PETI yang merusak lingkungan, Polsek Kuantan Tengah melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Hasbi Indra turun melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan PETI di aliran Sungai Kuantan, Desa Seberang Taluk, Sabtu (22/2/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pertambangan ilegal terhadap lingkungan dan dampak hukumnya. Bhabinkamtibmas Aiptu Hasbi Indra secara langsung menyampaikan imbauan kepada masyarakat setempat terkait larangan dan sanksi hukum bagi pelaku PETI.
Dalam sosialisasi tersebut, beberapa poin utama yang ditekankan kepada masyarakat antara lain, dilarang melakukan pertambangan tanpa izin (PETI), masyarakat yang masih melakukan aktivitas penambangan ilegal diimbau untuk segera menghentikan kegiatan tersebut, pentingnya menjaga lingkungan dan kelestarian alam demi masa depan generasi mendatang.
Sanksi hukum bagi pelaku PETI berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Seberang Taluk Kuswanto And, tokoh adat Datuk Panglimo Rajo, dan Datuk Godang Jolelo Suryawan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang SIK SH melalui Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Subagja SH menyampaikan mereka akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayahnya.
"Kami berkomitmen untuk memberantas praktik PETI yang telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kami juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam demi masa depan anak cucu kita," ujar Kapolsek.
Kepala Desa Seberang Taluk Kuswanto menegaskan kalau masyarakat secara tegas menolak keberadaan tambang emas ilegal di aliran Sungai Kuantan. Ia menyoroti dampak buruk PETI yang telah merusak lingkungan serta mengancam kelestarian arena Pacu Jalur, yang merupakan warisan budaya Kuantan Singingi.
Sementara itu, Datuk Godang Jolelo Suryawan juga menyampaikan imbauan agar semua pihak turut serta dalam upaya pemberantasan PETI. Menurutnya, keterlibatan masyarakat, pemerintah desa, aparat keamanan, dan tokoh adat sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dari dampak buruk pertambangan ilegal.(dac)
Editor : Edwar Yaman