TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - DINAS Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuansing, menyurati seluruh kepala PAUD/SD/SMP se-Kabupaten Kuantan Singingi.
Surat Disdikpora Kuansing ini menindaklajuti surat edaran tiga menteri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tentang bulan Ramadan Tahun 1446/2005 H untuk pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Berdasarkan itu, Disdikpora Kuansing mengeluarkan surat edaran, untuk siswa PAUD/TK/KB dan kelas I-III SD selama Ramadan 1446 H diliburkan.
Kemudian, libur awal Ramadan 1446 H dimulai 27 Februari sampai 5 Maret 2025. ‘’Surat edaran ini kami keluarkan,’’ ungkap Kadis Dikpora Kuansing H Herizon SPd SD MM melalui Plt Sekretaris Disdikpora Zulmaswan SPd MM, Rabu (26/2).
Dijelaskan Zulmaswan, untuk kegiatan proses belajar mengajar (PBM) bulan suci Ramadan dimulai tanggal 6-25 Maret 2025 yang dapat diisi dengan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan amal ibadah. Misalnya tadarus, muhadara, salat berjemaah, pengumpulan infak, sakat, dan sedekah serta kegiatan lainnya sesuai dengan situasi dan kondisi satuan pendidikan yang waktunya dimulai pukul 08.00 WIB.
Menggunakan pakaian seragam peserta didik untuk pria dan wanita muslim berpakaian muslim, yang non muslim menyesuaikan.
Sementara libur hari raya Idulfitri 1446 H dimulai 26-28 Maret 2025. Cuti bersama sekitar hari raya Idulfitri 1446 H tanggal 2-8 April 2025. Hari pertama proses belajar mengajar setelah Idulfitri 1446 H tanggal 9 April 2025.
Disdikpora Kuansing meminta satuan pendidikan menyusun jadwal kegiatan selama bulan Ramadan 1446 H, mendokumentasikan dan melaporkan kegiatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga melalui Kepala Bidang Dikdas dan PK-PLK.(hen)
Editor : Arif Oktafian